Bamsoet Dorong Strategi Baru Pulihkan Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi
INFO NASIONAL – Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengkaji Indonesi bisa saja mengikuti langkah revolusioner Arab Saudi di memberantas korupsi. Arab Saudi mempunyai mekanisme pengembalian aset negara dari korupsi dengan merampas harta yang dimaksud dimiliki terdakwa korupsi yang dimaksud dituangkan di financial agreements.
“Konsep pengembalian kerugian negara sesuai dengan amanah United Nations Convention Againts Corruption pasal 51 yang dimaksud menyatakan bahwa pengembalian aset merupakan prinsip dasar untuk memberantas korupsi,” ujar Bamsoet ketika menjadi dosen penguji sidang tertutup disertasi Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, dengan judul ‘Pemberantasan Korupsi Melalui Prinsip Ultimum Remedium. Suatu Strategi Pengembalian Kerugian Keuangan Negara’, ke Universitas Borobudur, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024.
Bamsoet menjelaskan, pengembalian kerugian negara bisa jadi bermetamorfosis menjadi solusi jitu di memberantas korupsi pada Indonesia. Menurutnya, penerapan sanksi pidana penjara terbukti tiada memberikan efek jera. Negara justru mendapatkan dua kerugian yakni kerugian hasil korupsi dan juga kerugian mengurus narapidana.
“Kerugian keuangan negara akibat korupsi merupakan penindasan melawan hak-hak sosial masyarakat, oleh karenanya harus dikembalikan oleh para pelaku tindakan korupsi. Bahkan founding father kita, Presiden Soekarno menekankan bahwa penindasan menghadapi hak-hak sosial masyarakat merupakan bagian dari exploitation delhomee parl home yang harus dihilangkan,” ujarnya.
Kata dia, hasil kajian Indonesia Corruption Watch (ICW) di periode 2013-2022 mencatat kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp238,14 triliun. Angka yang disebutkan didapat berdasarkan putusan korupsi yang digunakan dikeluarkan oleh pengadilan tingkat pertama hingga kasasi.
Pada 2023 lalu, ICW mencatatkan data terdapat 791 tindakan hukum korupsi yang mana memunculkan kerugian negara mencapai Rp28,4 triliun. Saat itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil melakukan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp526 miliar, juga Polri sebesar Rp909 miliar.
Sedangkan Kejaksaan berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp13,1 miliar dari denda, Rp211,4 jt dari uang pengganti, Rp1,5 miliar dari hasil lelang, lalu Rp671.500 dari biaya perkara.
“World Bank menekankan pengembalian aset tipikor (tindak pidana korupsi) sangat penting bagi perkembangan negara berkembang. Setiap100 jt US$ hasil korupsi yang mana sanggup dikembalikan, dapat merancang 240 kilometer jalan, mengimunisasi 4 jt bayi serta memberikan air bersih bagi 250 ribu rumah,” katanya
Bamsoet menambahkan, konsep pengembalian kerugian keuangan negara sebetulnya telah tertuang pada Pasal 4 Jo. Pasal 18 (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001.
Namun, terbentuk permasalahan pada konsepsi pemidanaan pemberantasan korupsi oleh sebab itu adanya ketentuan pasal 4 UU Pemberantasan tipikor yang mana menyatakan bahwa, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidaklah menghapuskan dipidananya pelaku aktivitas pidana sebagaimana dimaksud pada pasal 2 serta pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor.
“Pemberlakukan pasal ini berubah menjadi argumentum a contrario dari tujuan pemberantasan korupsi yang tersebut ingin mengedepankan pengembalian kerugian keuangan Negara. Oleh karenanya ketentuan yang dimaksud selayaknya dikaji ulang kemudian direvisi,” kata dia. (*)
Artikel ini disadur dari Bamsoet Dorong Strategi Baru Pulihkan Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi





