Pengesahan RUU Pemilihan Kepala Daerah Batal, Dasco: Pendaftaran pemilihan kepala daerah yang digunakan Berlaku Putusan MK

JAKARTA – Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco menyatakan bahwa pengesahan RUU Pemilihan Kepala Daerah batal dilaksanakan. Sehingga putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas pencalonan masih berlaku.
“Pengesahan Revisi UU pemilihan gubernur yang tersebut direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus. BATAL dilaksanakan,” ucapannya disitir pada akun Twitter/X @bang_dasco, Kamis (22/8/2024).
Baca juga: Pagar Depan DPR Dijebol, Massa Merangsek Masuk Sambil Nyalakan Petasan
Sehingga, pada ketika pendaftaran pilkada tanggal 27 Agustus 2024 tetap saja berlaku langkah MK yang dimaksud mengabulkan gugatan Partai Buruh juga Partai Gelora.
“Oleh karenanya pada pada waktu pendaftaran pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang tersebut akan berlaku adalah putusan JR MK yang tersebut mengabulkan gugatan Partai Buruh juga Partai Gelora,” tulisnya.




