Muhammadiyah Jadi Ormas Keagamaan Kedua setelahnya NU yang dimaksud Siap Terima IUPK, Cek Persyaratannya
Jakarta – PP Muhammadiyah bermetamorfosis menjadi ormas keagamaan besar kedua, yang mana mau menerima izin bidang usaha pertambangan atau IUP dari pemerintah setelahnya PBNU.
“Sudah diputuskan di rapat pleno PP Muhammadiyah telah menyetujui,” kata Pengurus Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Anwar Abbas, untuk Tempo, ketika ditanya melalui sambungan telepon, apakah Muhammadiyah sudah ada menyetujui menerima tawaran IUP, pada Rabu malam, 24 Juli 2024.
Sebelumnya, beberapa orang ormas keagamaan menyatakan tak akan ambil bagian dalah pengelolaan tambang melalui IUPK yang digunakan ditawarkan pemerintah. Mereka adalah Persekutuan Gereja-Gereja ke Negara Indonesia (PGI), Kongres Waligereja Indonesi (KWI), Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah (NWDI), lalu Huria Kristen Batak Protestan (HKBP).
Anwar mengemukakan persetujuan menerima IUP untuk ormas keagamaan itu berisi beberapa catatan. Jka Muhammadiyah memutuskan menerima juga mengatur tambang, maka pengelolaan harus direalisasikan dengan menjaga lingkungan. “Saya tahu Muhammadiyah jadi terima, tapi tolong kesulitan lingkungan, dampaknya diminimalisir,” ucap dia.
Selain melindungi lingkungan, Muhammadiyah harus menjaga hubungan baik dengan warga yang mana terdampak oleh tambang tersebut. Sebab itu, mantan Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesi (MUI) ini mengatakan, jikalau harus menjalankan tambang, Muhammadiyah harus merawat hubungan baik dengan komunitas setempat.
Namun Anwar mengutarakan komunitas setempat jangan mengedepankan emosi. “Di situ ada hitung-hitungannya,” tutur mantan Bendahara Umum PP Muhammadiyah itu menjelaskan isi catatan dari rapat pleno yang dimaksud diselenggarakan pada Sabtu, 13 Juli 2024.
Pleno itu mengkaji kebijakan pemerintah tentang izin tambang untuk ormas keagamaan. Termasuk memutuskan sikap apabila mendapat tawaran mengurus tambang dari pemerintah. “Muhammadiyah siap menerima juga siap mengelola,” ujar dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah terjadi menyetujui pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) untuk ormas keagamaan. Kebijakan yang dimaksud tertuang pada Peraturan pemerintahan Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pertemuan Usaha Pertambangan Mineral juga Batu Bara (Minerba).
Pemerintah juga sudah mengeluarkan Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang tersebut mengizinkan ormas mengurus usaha pertambangan. Disusul dengan Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 76 Tahun 2024, yang digunakan diteken Jokowi pada Senin, 22 Juli lalu.
Persyaratan IUPK untuk Ormas Keagamaan
Ketentuan distribusi IUPK untuk kelompok penduduk tercantum di Pasal 5A ayat (1) Perpres Nomor 76 Tahun 2024.
“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang digunakan berasal dari wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dapat dijalankan penawaran secara prioritas terhadap badan perniagaan yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” demikian petikan pasal tersebut.
Organisasi kemasyarakatan yang dimaksud dimaksud harus memenuhi kriteria sebagaimana izin perniagaan juga mempunyai organ yang menjalankan kegiatan dunia usaha dan juga bertujuan pada pemberdayaan perekonomian anggota serta kesejahteraan masyarakat.
Pasal yang dimaksud juga mensyaratkan penawaran WIUPK berlaku di jangka waktu lima tahun sejak Peraturan eksekutif Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral serta Batu bara berlaku.
Perpres yang disebutkan mendelegasikan wewenang penetapan, penawaran, juga pemberian WIUPK bagi badan perniagaan organisasi penduduk terhadap Menteri Penyertaan Modal selaku ketua satuan tugas (Satgas).
Setelah izin pengelolaan tambang diterbitkan, maka organisasi rakyat yang disebutkan harus mengajukan permohonan IUPK melalui sistem One Single Submission (OSS).
Menteri Pengembangan Usaha Bahlil Lahadalia mengutarakan Perpres 70 bertujuan untuk mewujudkan penataan pemakaian serta pemanfaatan lahan bagi pembagian merata investasi.
Selain itu, kata Bahlil, Perpres yang disebutkan juga mengatur penataan perizinan berjuang untuk pertambangan, perkebunan, lalu pemanfaatan hutan bagi Badan Usaha Milik desa, Badan Usaha Milik Daerah, badan bisnis yang digunakan dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan, koperasi, juga badan usaha yang tersebut dimiliki oleh UMKM.
“Pendistribusian IUP berskala besar akan dijalankan melalui langkah-langkah tender sebagaimana diatur di undang-undang. Tapi teknis-nya, ada di Kementerian ESDM,” katanya.
ANTARA
Pilihan Editor Akhirnya Jokowi Bisa Ngantor di dalam IKN Periode Ini, Gelar Rapat Kabinet Pertama dalam Sana Pekan Depan?
Artikel ini disadur dari Muhammadiyah Jadi Ormas Keagamaan Kedua setelah NU yang Siap Terima IUPK, Cek Persyaratannya






