Revisi UU Pilkada, Baleg DPR Beri Angin Segar Demokrasi

JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan pemerintah menyelesaikan RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dengan hasil yang digunakan tidak ada kalah progresif dengan tindakan Mahkamah Konstitusi (MK). Pada kesimpulan rapatnya Baleg DPR tetap saja mengakomodir putusan MK.
Namun, sebagaimana lazimnya kebijakan kebijakan pemerintah tiada dapat menyebabkan semua khalayak senang. Hal yang wajar lalu menunjukkan demokrasi berjalan baik.
Koordinator Sahabat DPR Indonesia Bintang Wahyu Saputra menuturkan tindakan Baleg DPR hari ini laksana angin segar demokrasi yang digunakan berhembus dari Gedung DPR. Proses penyusunan hingga pengesahan berlangsung dengan memenuhi prinsip-prinsip demnokrasi. Hal ini tergambar dari semua fraksi yang berkesempatan menyampaikan pandangan juga pendapatnya masing-masing.
“Keputusan hari ini adalah langkah yang tersebut amat bersejarah. DPR menegakkan lagi marwahnya sebagai lembaga perwakilan rakyat. Hal ini tercermin dari isi UU yang digunakan mengakomodir parpol yang tersebut tiada memiliki kursi di tempat DPRD sanggup mengusung calon kepala daerah,” ujar Bintang di area Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Pada satu sisi tindakan Baleg mengakomodir hak konstitusional partai kebijakan pemerintah yang digunakan tak mempunyai kursi pada DPRD. Pada sisi lain, Baleg DPR merestorasi kehancuran yang mana timbul akibat kegaduhan kebijakan pemerintah beberapa hari belakangan ini akibat adanya penyamarataan membabi buta antara partai peraih kursi dengan partai yang tersebut tidaklah mempunyai kursi dalam DPRD.
Penyamarataan ini melanggar hak konstitusi rakyat terhadap partai kebijakan pemerintah yang memiliki kursi di dalam DPRD. “Apa yang digunakan dijalankan Baleg DPR hari ini meluruskan yang bengkok dari putusan MK yang tersebut tidaklah seharusnya. Konstitusi mengamanatkan MK menguji UU yang tersebut terhadap UUD. Putusan tak berbentuk norma baru dan juga bersifat teknis yang digunakan akhirnya menyulut kegaduhan baru,” ungkapnya.
DPR mempunyai hak konstitusi menciptakan dan juga menyusun UU sebagaimana yang diatur pada Pasal 20 UUD 1945. Sementara apa yang digunakan diputuskan pada rapat Baleg DPR hari ini menyelamatkan juga menegakkan hak konstitusi DPR dari pihak lain yang mana mengambil peran sebagai penyusun UU.
Jika ada sebagian kecil publik mengungkapkan putusan MK merupakan langkah yang mana progresif. Menurut Bintang, kebijakan Baleg hari ini tidak semata-mata lebih banyak progresif dari putusan MK tapi sekaligus menyelamatkan hak konstitusi rakyat yang mana dititipkan terhadap DPR.






