Minta Jurnalis Kawal Proses Demokrasi dengan Ketat, IJTI: Berikan Berita Akurat lalu Berimbang

JAKARTA – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia ( IJTI ) mengingatkan bahwa pers merupakan Pilar Keempat Demokrasi (Fourth Estate). Karena itu, jurnalis diminta memberikan informasi yang dimaksud akurat kemudian berimbang terkait dinamika yang tersebut tumbuh ketika ini.
Dalam pandangan IJTI, hari ini menjadi titik yang mana krusial bagi seluruh bangsa, keberlangsungan demokrasi dan juga kebebasan berekspresi. Mahkamah Konstitusi pada 20 Agustus 2024 telah dilakukan memutuskan melalui Putusan MK No. 60/PUU-XII/2024 dan juga No.70/PUU-XII/2024 terkait ambang batas pencalonan kepala tempat dan juga batas usia minimal calon kepala daerah. Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final serta binding dan juga berpotensi terjadi krisis konstitusi ketika DPR “menolak” putusan yang disebutkan dengan “mengakali” tafsir Mahkamah Konstitusi .
Menyikapi hal tersebut, IJTI merasa perlu memacu semua elemen bangsa untuk berpegang teguh pada konstitusi, koridor demokrasi, lalu komitmen mengedapankan kepentingan penduduk luas.
“IJTI juga memandang ketidakpatuhan terhadap konstitusi yang dimaksud sudah ada diputuskan MK secara final juga binding bisa jadi membungkam kebebasan berdemokrasi lalu berekspresi. Dalam pandangan kami, putusan MK justru akan membuka demokrasi lebih tinggi luas, serta mengangkat aspirasi masyarkat terhadap tingkat yang dimaksud lebih banyak baik dengan tersedianya calon calon pemimpin yang mana berintegritas akan muncul,” ujar Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan, Kamis (22/8/2024).
IJTI mengajukan permohonan untuk seluruh jurnalis di dalam seluruh tanah air, untuk terlibat mengawal proses demokrasi dengan ketat dengan memberikan informasi yang dimaksud akurat, berimbang, supaya umum tidaklah salah pilih pada memilih calon pemimpinnya.
“Mereka yang tersebut terpilih, haruslah para pemimpin yang berintegritas, menjunjung tinggi demokrasi serta miliki akhlak yang tersebut amanah.”



