Nasional

PP Aspek Kesehatan Terus Mendapat Penolakan

JAKARTA – Peraturan pemerintahan Nomor 28 Tahun 2024 (PP Kesehatan) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Aspek Kesehatan ( UU Aspek Kesehatan ) terus mendapat penolakan. Salah satu pasal yang digunakan diperbincangkan adalah mengenai pelarangan jualan komoditas tembakau pada radius 200 meter dari sekolah atau area bermain anak.

Usulan pasal yang dimaksud ditolak berbagai kelompok masyarakat, teristimewa pemilik toko kelontong dan juga warung kecil. Ketua Umum Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (APARSI) Suhendro mempertanyakan bagaimana pengawasan dari pelaksanaan aturan tersebut.

Sebab, beliau menilai penentuan jarak dan juga radius yang tersebut disertakan tak mempunyai alasan yang mana jelas. “Kita tegas menolak. Karena itu pasti memproduksi pendapatan penjual kita menurun,” kata Suhendro pada keterangannya, Hari Jumat (13/9/2024).

Dia berpendapat, dengan kondisi perekonomian mengecil pada waktu ini, maka peraturan yang dimaksud harus di-review ulang oleh pemerintah baru. “Prabowo (Presiden Terpilih Prabowo Subianto) dulu pernah menjadi ketua asosiasi tukang jualan lingkungan ekonomi ya. Jarak 200 meter itu harus dihapus. Aturan kok memberatkan,’ tuturnya.

Diketahui, proses penyusunan aturan UU Bidang Kesehatan dan juga PP Aspek Kesehatan menyebabkan pro lalu kontra. Meski sejak awal mendapat sejumlah mengkritik sebab prosesnya tidak ada melibatkan pemangku kepentingan terkait, pengesahan kedua aturan yang dimaksud masih dilaksanakan pemerintah.

“Jika terus dipaksakan, peraturan ini akan menjadi beban masa depan bagi pemerintahan baru lalu bertentangan dengan visi presiden dan juga perwakilan presiden terpilih,” ujar Suhendro.

Hal senada dikatakan oleh pemilik toko kelontong dalam Cianjur Enjang. Enjang berpendapat, aturan yang dimaksud bisa saja menciptakan ekonominya makin susah. Selama berjualan, ia mengaku tidaklah pernah jual barang yang tiada layak untuk dikonsumsi anak-anak.

Dia menuturkan, keberadaan tokonya tidak baru satu atau dua tahun, melainkan telah puluhan tahun. Dia melanjutkan, bidang usaha yang dibangunnya selama ini menjadi sumber penghasilan utamanya, sehingga aturan-aturan yang menekan seperti yang dimaksud tertuang yang dimaksud justru akan berpotensi menurunkan pendapatannya.

Related Articles

Back to top button