Presiden Jokowi Bentuk Badan Gizi Nasional, Hal ini Tugas dan juga Susunan Organisasinya

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Badan Gizi Nasional . Pembentukan yang dimaksud tertuang pada Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional yang digunakan diteken pada 15 Agustus 2024.
“Badan Gizi Nasional adalah lembaga pemerintah yang dimaksud dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan tugas pemenuhan gizi nasional,” bunyi Pasal 1 ayat (1) perpres tersebut.
Dalam Pasal 3 Perpres Nomor 83 Tahun 2024 itu disebutkan bahwa Badan Gizi Nasional mempunyai tugas melaksanakan pemenuhan gizi nasional.
Bab III mengatur tentang Organisasi. Dalam Pasal 6 Perpres Nomor 82 Tahun 2024 itu disebutkan bahwa Badan Gizi Nasional terdiri atas:
a. Dewan Pengarah yang mana terdiri atas:
1. Ketua
2. Wakil Ketua, dan
3. Anggota
Sementara, Pelaksana terdiri melawan Kepala, Wakil Kepala, Sekretaris Utama, lalu empat deputi. Selain itu, ada juga Inspektorat Utama.
Badan Gizi Nasional mempunyai fungsi untuk koordinasi, perumusan, serta penetapan kebijakan teknis pada bidang sistem juga tata kelola, penyediaan serta penyaluran, pemasaran dan juga kerja sama, dan juga pemantauan serta pengawasan gizi nasional.
Kemudian, Badan Gizi Nasional mempunyai sasaran pemenuhan gizi terhadap partisipan didik pada jenjang sekolah anak usia dini, sekolah dasar, juga institusi belajar menengah pada lingkungan lembaga pendidikan umum, institusi belajar kejuruan, lembaga pendidikan keagamaan, sekolah khusus, sekolah layanan khusus, lalu sekolah pesantren. Selanjutnya, anak usia di tempat bawah lima tahun, ibu hamil, kemudian ibu menyusui.



