Bisnis

Soal Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Perlu Keterbukaan

JAKARTA – Sejumlah anggota legislatif bergabung ambil pernyataan terkait rencana penerapan kemasan rokok polos tanpa merek pada Rancangan Peraturan Menteri Bidang Kesehatan (RPMK) yang mana belakangan disebut mempunyai dampak merugikan bagi penduduk kecil yang tersebut menggantungkan kehidupannya pada sektor bidang hasil tembakau, seperti petani dan juga peritel. Kebijakan restriktif ini ialah aturan turunan dari Peraturan eksekutif No. 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) yang digunakan masih menuai polemik pada beberapa waktu terakhir.

Legislator menyoroti tentang perlunya pemeliharaan sektor tembakau sebagai salah satu komoditas strategis nasional, sekaligus ketidakpatuhan Kemenkes di proses pembuatan peraturan yang mana tidak ada transparan lalu minim pelibatan sektor terdampak.

Baca Juga: Gudang Garam ‘Batuk-batuk’ Buntut Kenaikan Cukai, Pendapatan Turun 10,54%

Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menggarisbawahi perihal sektor hasil tembakau yang tersebut merupakan salah satu penyokong utama perekonomian, khususnya terkait dengan serapan lebih lanjut dari 6 jt tenaga kerja di area dalamnya serta penerimaan negara dari cukai hasil tembakau. Sehingga, pembuatan kebijakan di sektor ini harus mengutamakan kepentingan nasional. Dalam prosesnya, pemerintah tiada dapat sembarangan juga harus mengakomodir masukan pihak-pihak terdampak yang mana menggantungkan mata pencahariannya pada sektor tembakau.

“Tembakau merupakan salah satu komoditas strategis nasional yang tersebut miliki sumbangan besar terhadap serapan tenaga kerja lalu penerimaan negara. Industri hasil tembakau ini melibatkan 6 jt jiwa rakyat Indonesia dari hulu ke hilir, dari petani, pekerja, peritel, UMKM. Banyak sekali pihak terdampak. Mengaturnya tidaklah boleh asal-asalan serta Kemenkes harus mengakomodir aspirasi dari pihak-pihak yang mana terdampak,” ujar beliau terhadap media.

Dalam sidang kabinet paripurna di tempat Ibu Daerah Perkotaan Negara (IKN) Nusantara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan arahan agar tak menciptakan kebijakan ekstrem yang tersebut dapat mengakibatkan gejolak masa transisi pemerintahan. Presiden Jokowi juga menekankan untuk menjaga situasi yang tersebut kondusif demi menjaga stabilitas pembangunan, pada hal ini menjaga daya beli masyarakat, inflasi, pertumbuhan, keamanan, ketertiban.

Baca Juga: Peredaran Rokok Ilegal di dalam Jateng Rugikan Negara Rp121,77 Miliar

Oleh sebab itu, ia berharap tidak ada ada lagi pembuatan kebijakan ekstrem yang mana berkaitan dengan hajat hidup orang banyak juga berpotensi merugikan rakyat luas. “Penting untuk menegaskan tidaklah ada riak-riak gejolak sampai pemerintahan berikutnya terbentuk,” kata beliau di inisiasi sidang belum lama ini.

Apalagi, tambah Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, Indonesia miliki keunikan dibandingkan negara lain, tidaklah bisa jadi disamakan. Di Indonesia, lapangan usaha tembakau menerima tenaga kerja secara signifikan kemudian memiliki jutaan peritel yang tersebut mayoritas dalam sektor Usaha Mikro, Kecil, juga Menengah (UMKM). Bagi penjual kecil, hasil tembakau memberi sumbangan pada pendapatan sebesar 50-80%. Di sisi lain, kondisi ekonomi domestik dan juga global pada waktu ini tidak ada menentu. Aturan semena-mena seperti RPMK kemasan rokok polos tanpa merek yang digunakan tiada mempertimbangkan dampak terhadap warga kecil ini dapat memacu meningkatnya pengangguran kemudian mengancam stabilitas perekonomian nasional.

“Perlakuan sembarangan terhadap lapangan usaha tembakau dapat mengancam perekonomian nasional. Jika tiada ditangani dengan hati-hati, perekonomian kita berisiko,” jelasnya.

Related Articles

Back to top button