Sampaikan Duplik Perkara Korupsi Tol MBZ, Terdakwa Berharap Vonis Bebas
INFO NASIONAL – Empat terdakwa perkara perkara dugaan korupsi pembangunan Tol MBZ berharap vonis bebas di pembacaan Nota pembelaan akhir (duplik), ke Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 24 Juli 2024.
Hanya eks Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono (DD) yang digunakan membacakan duplik secara secara langsung di dalam hadapan majelis hakim. Sementara ketiga terdakwa lain dibacakan oleh penasihat hukum masing-masing. Dalam pembacaan duplik, terdakwa DD berharap majelis hakim membebaskannya dari tuduhan dugaan korupsi, teristimewa di dugaan menyerukan dokumen lelang.
“Tidak pernah ada bukti bahwa saya nyata-nyata memaparkan dokumen tersebut, baik soft copy maupun hard copy. Baik secara segera atau tidaklah secara langsung pada YM ataupun anggota panitia lelang,” ujar DD.
Menurutnya, rute lelang yang mana disebut-sebut sebagai proyek hore-hore tiada mendasar. Fakta serta kenyataannya, panitia lelang bersungguh-sungguh di melakukan tugasnya sesuai dengan prosedur yang telah terjadi ditetapkan PT JJC melalui metode right to match atau hak menyamakan penawaran.
Ia pun menjelaskan, Jalan Tol MBZ sudah ada memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 16 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol.
“Jalan Tol MBZ miliki sertifikat layak desain, layak fungsi, dan juga layak operasi sehingga dapat dilalui kendaraan,” ujarnya.
Berdasarkan fakta tersebut, DD berharap, majelis hakim dapat berkenan menerima jawaban dan juga memberi putusan yang dimaksud adil untuk dirinya, yakni membebaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penasihat hukum DD, Adi Supriyadi menyatakan terus pada argumen bahwa kliennya tak bersalah, lalu harus diputus bebas dari tuduhan. “Berdasarkan uraian duplik yang dimaksud disampaikan DD, tidak ada terbukti secara sah kemudian menyakinkan melakukan aktivitas pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana yang dimaksud dimaksud pada tuntutan JPU,” ujar Supriyadi.
Penasihat hukum Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin (YM), Raden Aria Riefaldhy pun mengemukakan hal yang sama. Pihaknya berharap kliennya diputus bebas, sebagaimana hal-hal yang mana terungkap di fakta persidangan bahwa saksi yang dimaksud dihadirkan tidak ada mengenal YM.
“Pertanyaannya bila tidak ada saling kenal apakah sanggup dikaitkan dengan permufakatan jahat? Tidak ada buktinya,” kata Aria.
Aria menambahkan, di pemaparan duplik dijelaskan bahwa di rute lelang model right to match sudah ada diatur pada Peraturan Presiden No.56 tahun 2011 pasal 13 ayat 2.
Sedangkan untuk metode design and build juga sudah ada diatur di Undang-Undang No.2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi.
“Jadi semua langkah-langkah lelang sudah ada sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku. Bukan berarti beliau seakan-akan menciptakan aturan sendiri,” katanya. Berdasarkan fakta persidangan lalu pembacaan duplik, Aria berharap hakim mempertimbangkan kliennya dibebaskan dari segala tuntutan.
“Mudah-mudahan hakim berpendapat baik dapat membebaskan YM dari tuntutan lalu memulihkan hak-haknya,” ujar Aria. (*)
Artikel ini disadur dari Sampaikan Duplik Perkara Korupsi Tol MBZ, Terdakwa Berharap Vonis Bebas






