8 Caleg DPR RI Terpilih Diganti, KPU: Ada yang dimaksud Terjerat Pidana

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah lama menetapkan 580 calon legislatif (caleg) terpilih DPR dari kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Namun, KPU mengatakan ada 8 caleg yang mana harus diganti dikarenakan berbagai hal dalam antaranya, meninggal dunia hingga terjerat pidana.
Digantinya 8 caleg itu tertuang pada Keputusan KPU Nomor 1208 tahun 2024. Keputusan itu kemudian dibacakan oleh komisioner KPU RI Idham Holik pada kantor KPU, Menteng, DKI Jakarta Pusat, Mingguan (25/8/2024).
“Memutuskan menetapkan langkah Pemilihan Umum tentang inovasi berhadapan dengan langkah Komisi Pemilihan Umum Nomor 1208 Tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat pada Pemilihan Umum Tahun 2024,” kata Idham.
Adapun, di rencana penetapan caleg DPR RI periode 2024-2029 itu dihadiri oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Bawaslu, DKPP, partai urusan politik serta stakeholders terkait lainnya.
Berikut daftar caleg DPR RI yang digantikan:
1. Dapil Sumatera Utara II dari Partai Gerindra
Gus Irawan Pasaribu (peringkat ucapan sah ke I) lalu Ari Wibowo (peringkat pendapat sah ke II) diganti Sabam Rajagukguk (49.236): mengundurkan diri
2. Dapil Jawa Barat III dari Partai Golkar
Budhy Setiawan (peringkat pengumuman sah ke I) diganti Isfhan Taufik Munggaran: meninggal dunia






