Tren Calon Tunggal pemilihan gubernur Melonjak Sejak 2015

JAKARTA – Perkumpulan untuk pemilihan juga Demokrasi (Perludem) mengungkapkan jumlah keseluruhan calon tunggal pada pilkada terus meningkat sejak 2015. Perludem mencatat ada tiga calon tunggal pada pemilihan gubernur 2015.
“Lalu naik menjadi tiga kali lipat menjadi sembilan wilayah di area 2017, lalu naik lagi menjadi 16 tempat di area 2018, juga pemilihan kepala daerah terakhir pada 2020 itu ada 25 daerah, juga sekarang ada 41 daerah,” kata Peneliti Perludem Haykal di diskusi daring bertajuk pemilihan gubernur Calon Tunggal juga Kesulitan Demokrasi Lokal di dalam Indonesia, Akhir Pekan (8/9/2024).
Haykal menilai, hal yang dimaksud menjadi catatan buruk di proses demokrasi di dalam Indonesia. Terlebih, jumlah keseluruhan akan datang calon kepala tempat (cakada) yang mana akan melawan kotak kosong malah meningkat pasca adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal pilkada.

Peneliti Perludem Haykal.
“Ini sebenarnya menjadi catatan buruk juga kemudian menjadi potret buruk bagaimana kemudian fenomena calon tunggal ini bukannya malah menurunkan pascaputusan MK Nomor 60 kemarin namun malah meningkat,” ujarnya.
Selain itu, KPU juga telah lama menambah waktu pendaftaran bagi wilayah yang tersebut didapati ada calon tunggal. Namun, dari 43, semata-mata berkurang dua tempat yang dari calon tunggal menjadi beberapa pasangan calon pasca adanya penambahan waktu pendaftaran.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah melanjutkan masa pendaftaran akan segera calon kepala wilayah pada 2-4 September 2024. Perpanjangan pendaftaran dilaksanakan di area wilayah yang dimaksud terdapat paslon tunggal melawan kotak kosong. Setelah perpanjangan pendaftaran, pada masa kini ada 41 wilayah dengan paslon tunggal melawan kotak kosong di dalam pemilihan kepala daerah 2024.
KPU awalnya mencatat ada 43 wilayah. Wilayah yang sekarang bertambah paslonnya yakni Daerah Puhowato kemudian Daerah Kepulauan Sitaro. “Kini Daerah Puhowato, Provinsi Gorontalo, serta Kota Kepulauan Sitaro, Provinsi Sulawesi Utara, yang mana awalnya di area 27-29 Agustus 2024 semata-mata ada satu pasangan calon, pada saat ini telah dua pasangan calon,” kata Komisioner KPU Idham Holik pada waktu dikonfirmasi, Kamis (5/9/2024).





