Dapat Sanksi Etik, Dosen UPNVJ Beberkan Alasan Pemalsuan Berita Jurnal
Jakarta – Komisi Etik Penelitian Universitas Pembangunan Nasional Veteran Ibukota Indonesia atau UPNVJ memberikan sanksi ethical clearence pada enam staf pengajar, di antaranya Rektor UPN VJ Anter Venus yang tergabung pada jurnal project yang merek buat. Ethical approval (EA) berfungsi sebagai bukti penelitian bahwa riset direalisasikan sesuai protokol atau kaidah etik, sekaligus menjamin keamanan subjek penelitian agar identitas mereka terjaga.
Namun, KEP UPNVJ mengatakan berlangsung pemalsuan informasi terhadap jurnal project yang dimaksud diketuai oleh Fitria Ayuningtyas selaku dosen Fakultas Keilmuan Sosial juga Bidang Studi Politik (FISIP). Sementara, artikel itu sudah ada terbit pada jurnal International Cogent Social Science pada 13 Mei 2024.
Fitria selaku penulis utama mengakui kesalahan itu dikarenakan terdesak situasi tenggat penulisan. Pertama, artikel yang mendapatkan pendanaan dari di kampus itu telah lolos secara prasyarat substansi. Usai revisi delapan kali, artikel itu harus terbit sesuai masa kontrak.
Fitria menjelaskan, sesuai kontrak yang digunakan disepakati, penelitian harus selesai pada Desember 2022. Mereka diberi tenggat selama dua tahun atau minimal kuartal tiga tahun 2024 untuk mempublikasikan artikel di jurnal bereputasi atau SCOPUS.
“Jika tiada (terpublikasi), maka tiada boleh mengajukan proposal penelitian lebih lanjut dulu, hingga terbit artikel dari kontrak sebelumnya,” kata beliau terhadap Tempo, Selasa, 23 Juli 2024.
Kasus ini bermula ketika eks Rektor UPNVJ Erna Hernawati sebagai pihak pertama memberikan tugas untuk Fitria untuk menyelesaikan Penelitian Penelitian Stimulus Bekerjasama Internasional Tahun Anggaran 2022. Dananya sebesar Mata Uang Rupiah 60 juta.
Jurnal project itu harus memenuhi target untuk mencapai publikasi di Jurnal Internasional terindex Scopus dan juga berkewajiban men-submit proposal penelitian hibah eksternal tahun 2023. Peneliti berkewajiban untuk melaporkan perkembangan pencapaian target ini terhadap Erna.
Selain itu, penelitian yang tersebut melibatkan makhluk hidup harus melakukan ethical clearance sebelum pelaksanaan penelitian. Buktinya ditunjukkan pada ketika monitoring dan juga evaluasi laporan kemajuan. “Saya keliru mencantumkan nomor kontrak penelitian saja,” kata Fitria.
Dalam foto yang mana dikirim Fitria, nomor itu ia tulis 504/UN.61.0/HK.07/LIT.RISTI/2022 dari EKP pada 2022. Kesalahan itu ternyata telah direvisi publisher berubah jadi nomor yang tersebut dikeluarkan oleh LPPM. “Jadi pada artikel sekarang bukan ada lagi kalimat yang mana dipersoalkan. Sebetulnya, secara administratif sudah ada bukan ada masalah,” kata dia.
Pada kesempatan yang dimaksud berbeda, Anter Venus menjelaskan kekeliruan itu muncul sebab ada misperspesi terkait regulasi kemudian prosedur pada mengeluarkan nomor kontrak EA. Sebagai anggota tim penulis yang fokus pada metodologi, Venus berujar penerbitan jurnal membutuhkan kriteria substansi juga riset.
Syarat substansi itu salah satunya tidak ada boleh melakukan plagiarism atau menjiplak. Venus mengklaim pada hal kriteria substansi jurnal dia sudah ada sesuai standar. “Lolos 100 persen, enggak ada masalah,” kata dia.
Sementara yang tersebut berubah menjadi permasalahan ada pada elemen riset. Di mana jurnal yang dimaksud dinilai tak memenuhi persyaratan administrasi. Salah satunya, ethical clearence. Ia mengatakan ada solusi alternatif dari penerbit dalam bentuk surat pernyataan atau approval dari pimpinan lembaga, baik Dekan, Kepala Lembaga Penelitian juga Pengabdian Warga (LPPM), maupun Wakil Rektor.
Namun, KEP UPNVJ berujar wewenang itu belaka ada dalam lembaganya. “Selama ini di UPNVJ belaka KEP UPNVJ yang digunakan mengeluarkan EA sesuai wewenang serta tanggung jawabnya,” ucapnya.
KEP UPNVJ mengungkapkan penulis mengakui dengan sadar telah dilakukan menuliskan nomor kontrak penelitian sebagai nomor EA dari KEP UPNVJ. “EA bukanlah cuma hambatan administrasi, tapi menunjukkan integritas peneliti di pelaksanaan penelitian,” tulis KEP UPNVJ berdasarkan klarifikasinya untuk Tempo yang digunakan diterima pada Selasa, 23 Juli 2024.
Komisi Etik UPNVJ kemudian mengirim surat ke Fitria untuk menawan jurnal yang terbit di dalam International Cogent Social Science pada 13 Mei 2024, tapi tak kunjung di dalam di dalam take down hingga 4 Juni 2024.
Fitria mengklaim sudah ada mengajukan permohonan terhadap KEP UPNVJ. “Padahal saya telah kirimkan permohonan untuk take down sekaligus, apakah memungkinkan untuk direvisi tanggal 31 Mei 2024,” ucapnya.
Artikel ini disadur dari Dapat Sanksi Etik, Dosen UPNVJ Beberkan Alasan Pemalsuan Informasi Jurnal




