Ramai-ramai Industri Tolak PP Kesehatan, Wapres Pernyataan Dalami Masukan

JAKARTA – Sejumlah asosiasi lapangan usaha lalu pedagang di dalam Indonesia secara tegas menolak Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penolakan ini disuarakan menghadapi diperkenalkan beleid yang tersebut dinilai akan sangat merugikan berbagai pihak.
Ketua Umum Gabungan Produsen Makanan dan juga Minuman Indonesia (GAPMMI), Adhi S. Lukman, memandang bahwa aturan ini seakan-akan menjadikan gula sebagai barang haram. Padahal, gula merupakan keperluan penting bagi tubuh manusia, khususnya selama masa pertumbuhan. Sehingga, konsumen perlu mempunyai kesadaran untuk mengontrol asupannya.
Adhi menyatakan bahwa gula dapat diperoleh dari berbagai sumber, seperti makanan, nasi, buah-buahan, kemudian lainnya. Dia mencatat bahwa lapangan usaha makanan serta minuman pun telah terjadi berupaya melakukan reformulasi dengan menghurangi kadar gula di produk-produk mereka. Namun, permasalahan muncul ketika konsumen justru menambah gula sendiri pada komoditas tersebut.
“Meskipun kami telah menurunkan kadar gula di produk, pada akhirnya, konsumen menambahkan gula sendiri dalam rumah, teristimewa pada minuman tanpa gula yang dimaksud kami jual,” jelas Adhi melalui pernyataannya, diambil Mulai Pekan (2/9/2024).
Baca Juga: Keterangan Gappri terkait Menolak PP 28/2024
Adhi menegaskan bahwa fokus utama pada menangani hambatan ini adalah meningkatkan kesadaran konsumen tentang jumlah keseluruhan gula yang tersebut sebaiknya dikonsumsi pada sehari. “Hal yang mana terpenting adalah memberikan kesadaran ke konsumen mengenai jumlah keseluruhan gula yang baik untuk dikonsumsi pada sehari,” paparnya belum lama ini.
Penyesalan menghadapi disahkannya PP 28/2024 pun disuarakan oleh Ketua Umum Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (APARSI), Suhendro, yang dimaksud secara khusus menolak pasal 434 pada PP yang dimaksud yang mana di tempat antaranya mengatur larangan jualan barang tembakau di radius 200 meter dari satuan sekolah lalu tempat bermain anak. Bagi pihaknya, aturan ini akan berdampak sangat besar bagi para pelaku bidang usaha kecil.
“Ekonomi kerakyatan kita sangat terpukul, kita baru kena kesulitan pandemi, ditambah perekonomian sedang naik turun. Kami berharap sekali pemerintahan baru dapat mendengarkan pengumuman kami lalu PP ini dapat ditinjau ulang,” tegas Suhendro.
Dia juga menyoroti bahwa tujuan utama dari peraturan ini, yakni menghurangi konsumsi rokok di area kalangan anak di area bawah umur, belum tentu dapat tercapai dengan efektif. Yang malah menjadi persoalan baru, yakni akan adanya beban tambahan yang ditanggung oleh pedagang kecil. Sehingga, ia menilai aturan yang disebutkan sedianya masih perlu dipertimbangkan secara lebih besar bijaksana.
Suhendro turut menyesalkan bahwa kata-kata kemudian aspirasi penjual pangsa juga pengusaha perusahaan kelontong tidaklah mendapatkan perhatian yang tersebut layak selama proses penyusunan PP 28/2024. Pihaknya sudah pernah mengajukan permohonan agar larangan pelanggan rokok di radius 200 meter dihapuskan dari Rancangan Peraturan pemerintahan (RPP) Kesehatan, namun permohonan yang dimaksud bukan diakomodir.
“Dengan latar belakang tersebut, APARSI menegaskan komitmennya untuk menolak dengan tegas PP 28/2024 demi keberlangsungan bidang usaha para anggotanya lalu dunia usaha kerakyatan pada umumnya,” ujarnya.





