Hormati Putusan MA perihal Pinjol, OJK Upayakan Perkuatan Industri P2P Lending
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghormati putusan Mahkamah Agung Nomor 1206 K/PDT/2024 terkait gugatan citizen lawsuit praktik pinjaman online atau pinjol yang mana diajukan oleh para penggugat sejak 2021. Para penggugat memohonkan OJK sebagai salah satu tergugat untuk memproduksi peraturan lalu menguatkan pengawasan untuk menjamin pemeliharaan hukum bagi seluruh pengguna aplikasi mobile pinjaman online juga masyarakat.
“OJK menghormati putusan Mahkamah Agung,” tulis OJK pada informasi resmi merekan pada Kamis, 25 Juli 2024.
OJK mengatakan institusinya telah dilakukan mengupayakan penguatan bidang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Pengetahuan (LPBBTI) atau dikenal sebagai fintech Peer to Peer lending (P2P lending). Selain itu, OJK juga telah dilakukan mengeluarkan beraneka ketentuan roadmap LPBBTI 2023-2028 untuk melindungi konsumen lalu masyarakat.
“Bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan juga efisiensi pengawasan, mengupayakan bidang agar dapat berprogres secara sehat, berintegritas kemudian kontributif, juga meningkatkan kekuatan pemeliharaan konsumen,” kata OJK.
OJK telah terjadi menerbitkan aturan mengenai fintech P2P lending yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Data (POJK 10/22) lalu Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Pengetahuan (SEOJK 19/2023).
Selain itu, OJK menyampaikan institusinya juga telah terjadi mengingatkan dan juga mengajukan permohonan pelopor fintech P2P lending serta asosiasi fintech P2P lending untuk memitigasi risiko agar tak jadi sasaran kejahatan ekonomi, seperti judi online, pencucian uang, pendanaan terorisme, pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, maupun langkah kejahatan ekonomi lainnya.
“Meminta pelaksana fintech P2P lending kemudian asosiasi fintech P2P lending untuk memuat pernyataan peringatan serius terhadap konsumen dengan menggunakan huruf kapital yang mana dapat menawan perhatian pembaca pada laman utama yang segera dapat terlihat pada halaman website maupun aplikasi,” kata OJK.
Oleh dikarenakan itu, OJK mengutarakan lembaganya ketika ini sedang menyusun peraturan tentang lapangan usaha fintech P2P lending (Rancangan POJK) sebagai penyempurnaan menghadapi regulasi sebelumnya. Isi aturan ini meliputi penguatan kelembagaan, manajemen risiko, tata kelola (antara lain larangan pemegang saham pengendali/mayoritas sebagai pengelola/direksi penyelenggara) lalu pengamanan konsumen, dan juga penguatan dukungan terhadap sektor produktif serta UMKM.
Sementara itu, di upaya penegakan ketentuan juga melindungi konsumen juga masyarakat, OJK telah lama melaksanakan off-site dan juga on-site supervision terhadap pengurus fintech P2P lending. Sejak 2020 hingga 12 Juli 2024, OJK telah terjadi mencabut 66 izin usaha pelaksana fintech P2P lending. Pada periode Januari 2024 sampai dengan Juni 2024 OJK sudah pernah mengenakan sanksi administratif terhadap Penyelenggara fintech P2P lending yang digunakan terdiri dari 196 sanksi peringatan tegas tertulis, 166 sanksi denda, 7 sanksi pembatasan kegiatan usaha, serta 1 (satu) pihak utama yang dimaksud telah dilakukan dikenakan sanksi penilaian kembali bagi pihak utama juga terhadap 2 (dua) pengurus fintech P2P lending.
“OJK telah terjadi melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti lebih banyak lanjut. OJK juga telah terjadi melakukan moratorium perizinan baru pengurus fintech P2P lending sejak tahun 2020,” kata OJK.
Artikel ini disadur dari Hormati Putusan MA soal Pinjol, OJK Upayakan Penguatan Industri P2P Lending





