IDI Ingatkan Risiko Aborsi, Bisa Berdampak pada Kehamilan Selanjutnya

JAKARTA – pemerintahan memperbolehkan korban pemerkosaan untuk melakukan tindakan aborsi . Ketentuan ini ada dalam pada PP Kesejahteraan terbaru yang digunakan disahkan Presiden RI, Joko Widodo beberapa waktu lalu.
Tindakan aborsi ini sendiri merupakan menggugurkan janin di dalam di kandungan. Tentunya, hal ini bersyarat juga diperuntukan untuk para korban pemerkosaan.
Pemerintah sudah melegalkan tindakan aborsi bersyarat, tetapi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengingatkan bahwa aborsi memiliki risiko serta perlu dijalankan dengan prosedur yang mana tepat.
Ketua Lingkup Legislasi serta Advokasi PB IDI dr. Ari Kusuma Januarto, SpOG mengatakan, setiap tindakan aborsi tentu akan berisiko untuk wanita yang tersebut menjalankannya.
“Aborsi itu adalah tindakan medis. Semua tindakan medis punya risiko,” kata dr. Ari di media briefing, hari terakhir pekan (2/8/2024).
Salah satunya yang dimaksud mampu menjadi risiko wanita pascamelakukan tindakan aborsi, yakni apabila dirinya kembali hamil di area kemudian hari. dr. Ari menjelaskan wanita yang digunakan pernah mengalami keguguran atau melakukan aborsi masih mampu berpeluang untuk hamil lagi.
Namun, tindakan aborsi yang berisiko ini juga tidaklah menghentikan kemungkinan memberikan dampak pada kehamilan selanjutnya.
“Kalau kita lihat dari teorinya sih (wanita yang tersebut pernah aborsi) mampu hamil lagi,” jelas dr. Ari.
“Tapi, waktu tindakan aborsi juga kan punya risiko, contohnya waktu dikuret terjadi luka atau dinding rahim lebih banyak tipis, atau terjadi infeksi ssgala macem. Nah risiko itu yang tersebut bisa saja memengaruhi kehamilan selanjutnya,” ujar dia.
Untuk itu, penting untuk penduduk memahami edukasi tentang aborsi ini. Meski sudah ada dilegalkan pemerintah untuk korban pemerkosaan, dr. Ari tetap memperlihatkan mengimbau agar melakukannya dengan prosedur yang tersebut aman serta sesuai SOP tenaga medis.
“Semakin besar tindakannya tentu akan diadakan oleh dokter spesialis,” paparnya.






