OJK Ambil Alih Pengawasan Kripto dari Bappebti Januari 2025

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengambil alih peraturan serta pengawasan aset kripto yang semula dipegang oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Industri Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan juga Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, peralihan yang dimaksud akan berlaku paling lambat Januari 2025.
“Amanahnya akan dijalankan selambat-lambatnya 2 tahun sejak Undang-undang P2SK (Pengembangan serta Penguasaan Bidang Keuangan) terbit, yakni di area Januari 2023. Jadi akan terjadi peralihan paling lambat Januari 2025,” tutur Hasan di acara Camaro Futsal Competition 2024, Hari Sabtu (7/9/2024).
Baca Juga: OJK Larang Influencer Promosikan Aset Kripto di dalam Media Massa Sosial
Dia menjelaskan peralihan peraturan serta pengawasan aset kripto ini sesuai dengan yang digunakan diamanatkan Undang-undang (P2SK) Pembangunan juga Perkuatan Industri Keuangan.
OJK sudah secara intensif melakukan koordinasi dengan Bappebti serta Bank Indonesia (BI) di rangka mengantisipasi kemudian menyiapkan segala sesuatu untuk mensukseskan juga melancarkan peralihan tugas tersebut.
“Nanti akan ada minimum satu peraturan OJK yang dimaksud akan mengatur tentang penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital lalu kripto, yang digunakan pada prinsipnya mengadopsi keseluruhan ketentuan yang digunakan telah berlaku di tempat Bappebti pada waktu ini dan juga tentu kita melakukan penguatan di area dalamnya,” kata Hasan.
Baca Juga: OJK Larang Influencer Promosikan Aset Kripto dalam Dunia Pers Sosial
Dalam implementasinya, OJK membentuk aturan pelaksanaan tentang perdagangan, laporan, pengawasan, juga aspek-aspek tata kelola kemudian pemeliharaan konsumen.




