Presiden Jokowi Teken Perpres Pengalihan IUP Tambang untuk Ormas, Baru PBNU yang mana Siap
Jakarta – Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2024 tentang Perubahan melawan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi, Senin, 22 Juli 2024.
Perpres ini mengatur pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimaksud sudah ada dicabut untuk organisasi komunitas (ormas) keagamaan, salah satunya Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, lalu koperasi.
Ketentuan itu dimuat di Perpres Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi. Dilansir dari Jaringan Dokumentasi dan juga Data Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara pada Jakarta, Selasa, ketentuan distribusi IUP terhadap kelompok warga tercantum di Pasal 5A ayat (1).
“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang berasal dari wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dapat dikerjakan penawaran secara prioritas terhadap badan bisnis yang digunakan dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” demikian petikan pasal tersebut.
Organisasi kemasyarakatan yang dimaksud harus memenuhi kriteria sebagaimana izin bisnis dan juga miliki organ yang mana menjalankan kegiatan dunia usaha juga bertujuan pada pemberdayaan ekonomi anggota dan juga kesejahteraan masyarakat.
Pasal yang dimaksud juga mensyaratkan penawaran WIUPK berlaku di jangka waktu lima tahun sejak Peraturan eksekutif Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pertemuan Usaha Pertambangan Mineral juga Batu bara berlaku.
Perpres yang dimaksud mendelegasikan wewenang penetapan, penawaran, dan juga pemberian WIUPK bagi badan perniagaan organisasi masyarakat terhadap Menteri Penyertaan Modal selaku ketua satuan tugas (Satgas).
Setelah izin pengelolaan tambang diterbitkan, maka organisasi penduduk yang disebutkan harus mengajukan permohonan IUPK melalui sistem One Single Submission (OSS).
Sebelumnya, Menteri Pengembangan Usaha Bahlil Lahadalia menyatakan Perpres 70 bertujuan untuk mewujudkan penataan pemanfaatan dan juga pemanfaatan lahan bagi pembagian merata investasi.
Selain itu, kata Bahlil, Perpres yang disebutkan juga mengatur penataan perizinan berjuang untuk pertambangan, perkebunan, lalu pemanfaatan hutan bagi Badan Usaha Milik Desa, Badan Usaha Milik Daerah, badan bidang usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan, koperasi, juga badan bisnis yang dimiliki oleh UMKM.
“Pendistribusian IUP berskala besar akan dilaksanakan melalui langkah-langkah tender sebagaimana diatur di undang-undang. Tapi teknis-nya, ada di Kementerian ESDM,” katanya.
Baru NU yang digunakan Dapat IUPK
Sejauh ini PBNU merupakan satu-satunya ormas keagamaan yang mana berminat lalu memperkuat kebijakan pemberian IUPK bagi ormas keagamaan. Presiden Jokowi bahkan mengungkapkan bahwa ia telah menyiapkan IUPK untuk PBNU.
“Sudah saya siapkan (konsesi). Saya pastikan yang mana gede, enggak kemungkinan besar saya memberikan ke NU yang kecil-kecil,” ujar Jokowi pada waktu mengunjungi pengukuhan pengurus PBNU dalam Balikpapan, Senin, 31 Januari 2022.
Menyambut tawaran itu, Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya berterima kasih menghadapi langkah perluasan pemberian izin tambang ormas keagamaan. “Kami meninjau sebagai peluang, ya segera kami tangkap. Wong butuh, mau bagaimana lagi,” kata beliau di Kantor PBNU, DKI Jakarta pada 6 Juni 2024.
Muhammadiyah belum menentukan sikap. Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti bahwa hal itu merupakan wewenang Pemerintah.
“Kemungkinan Ormas Keagamaan menjalankan tambang tak otomatis dikarenakan harus memenuhi persyaratan,” jelas Mu’ti pada Ahad, 2 Juni 2024.
Mu’ti juga menegaskan bahwa sampai ketika ini tak ada pembicaraan pemerintahan dengan Muhammadiyah terkait dengan kemungkinan pengelolaan tambang. “Kalau ada penawaran resmi pemerintahan untuk Muhammadiyah akan dibahas dengan seksama,” jelas Mu’ti.
Ormas keagamaan yang menolak dalam antaranya Persekutuan Gereja-Gereja di Negara Indonesia (PGI), Kongres Waligereja Indonesi (KWI), Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah (NWDI), juga Huria Kristen Batak Protestan (HKBP).
Ketua Umum PGI, Gomar Gultom mengkaji pemberian IUP terhadap ormas keagamaan oleh Jokowi adalah bentuk komitmen untuk melibatkan rakyat pada mengurus kekayaan alam. Kebijakan ini juga menunjukkan penghargaan untuk ormas yang sudah berkontribusi pada perkembangan bangsa.
Sekretaris Komisi Keadilan, Perdamaian, serta Pastoral Migran-Perantau KWI, Marten Jenarut mengungkapkan pengelolaan tambang tak sesuai dengan tugas KWI sebagai lembaga di bidang keagamaan. Sejak didirikan pada 1924, menurut dia, KWI bertujuan untuk mengatur peribadatan umat Katolik di dalam Negara Indonesia serta menyelenggarakan kegiatan kemanusiaan.
“Dalam konteks konsistensi terhadap jati diri dan juga muruah KWI sebagai ormas keagamaan, tak menerima tawaran pemerintah untuk memegang IUP pertambangan,” kata Marten untuk Koran Tempo.
Ketua Umum Pengurus Besar NWDI, Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi memaparkan pihaknya tiada akan mendaftar untuk mendapatkan izin perniagaan pertambangan. Meskipun begitu, menurut dia, pemberian WIUPK terhadap ormas keagamaan memang sebenarnya bertujuan baik agar dapat terlibat di tahapan pembangunan.
“Untuk Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah sendiri belum ada rencana untuk mendaftar terkait izin pengelolaan tambang,” kata TGB di arahan pengumuman untuk Tempo, Ahad, 9 Juni 2024.
Eforus HKBP, Robinson Butarbutar menyatakan pihaknya menolak izin tambang oleh sebab itu merasa terlibat bertanggung jawab menyimpan lingkungan yang mana telah lama dieksploitasi oleh manusia. HKBP memandang pertambangan telah terjadi lama terbukti bermetamorfosis menjadi salah satu pemicu utama kecacatan alam hingga pemanasan bumi (global warming).
Oleh akibat itu, HKBP mengupayakan pemerintah untuk segera beralih ke pengaplikasian sumber energi hijau, seperti angin juga energi surya. Ormas keagamaan itu pun mengajukan permohonan pemerintah agar berperan tegas terhadap pelaku kegiatan bisnis tambang yang tersebut telah dilakukan membinasakan lingkungan.
“Bersama ini, kami dengan segala kerendahan hati menyampaikan bahwa HKBP tidak ada akan melibatkan diri sebagai gereja untuk bertambang,” ujar Robinson terhadap Koran Tempo.
ANTARA | TIM TEMPO
Pilihan Editor Kronologi Kapal LCT Cita XX Pengangkut BTS BAKTI Kominfo Hilang ke Papua, Kabar Terakhir Berlayar Dekat Pesisir
Artikel ini disadur dari Presiden Jokowi Teken Perpres Pengalihan IUP Tambang untuk Ormas, Baru PBNU yang Siap




