Bisnis

KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai Rp7,5 Miliar

JAKARTA – Kementerian Kelautan juga Perikanan (KKP) kembali menggagalkan upaya penyelundupan 49.701 ekor benih bening lobster (BBL) pada 5 September 2024. Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan juga Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono menuturkan BBL yang dimaksud telah dilakukan digagalkan yang disebutkan senilai Simbol Rupiah 7,4 miliar.

“Berhasil diamankan enam pekerja packing kemudian BBL sebanyak 49.701 ekor kemudian nilainya kurang tambahan sekitar Rupiah 7,4 miliar,” kata Pung pada konferensi pers penggagalan penyelundupan BBL di area Kantor KKP, Hari Senin (9/9/2024).

Penyelundupan ini berhasil digagalkan setelahnya rumah penyegaran juga packing yang mana berlokasi di tempat Sentra land, Jalan Pisang Raya Blok K11 No. 2, Parung Panjang, Bogor digerebek.

“Atas laporan publik dan juga pengamatan dari Angkatan Laut lalu kami, pada 5 September atau kamis lalu, pengawas perikanan kemudian Angkatan Laut melakukan penggerebekan aktifitas penyegaran dan juga packing BBL,” kata Pung pada konferensi pers, Hari Senin (9/9/2024).

“Penggerebekan dijalankan pada pukul 4 dini hari lalu diamankan 6 pekerja packing lalu BBK sebanyak 49.701 dengan nilai kurang lebih tinggi Simbol Rupiah 7,5 miliar,” lanjutnya.

Pung merinci, dari 49.701 ekor BBL, sebanyak 48.031 ekor merupakan lobster pasir, kemudian 745 ekor lobster mutiara, dan juga 925 ekor lobster jarong. Selain BBL, barang bukti yang digunakan disita termasuk juga 4 unit sepeda gowes motor, koper, filter air, pompa, kemudian alat-alat penyegaran dan juga packing lainnya.

Modus operandi yang mana dilaksanakan menurut Pung adalah lokasi pengerebekan merupakan tempat transit dari lokasi penangkapan atau pengepul. BBL transit pada lokasi ini kemudian dikeluarkan dari kantong lalu disimpan di keranjang yang dimaksud disusun pada bak penampungan air laut.

Selanjutnya BBL akan dipacking ulang dengan packing kering lalu disimpan di koper. Kemudian koper akan dibawa oleh kurir ke bandara untuk selanjutnya kurir akan menghadirkan melalui pesawat juga diselundupkan ke negara lain.

“Jadi ada yang tersebut lewat udara ada juga lewat speedboat seperti yang kemarin kita gagalkan di area Batang,” ujar Pung.

Pung mengatakan para pelaku sudah melakukan aksi penyelundupan sebanyak 6 kali, pada mana satu minggu kurang lebih lanjut diadakan 2-3 kali pengiriman, pada mana ancaman sanksi bagi pelaku adalah pidana penjara paling lama 8 tahun juga pidana denda paling sejumlah Rp1,5 miliar.

Hal ini sesuai dengan dengan pasal 27 bilangan bulat 26 ko. Pasal 27 bilangan 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan otoritas Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang berhadapan dengan inovasi Pasal 92 Jo Pasal 55 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.

Related Articles

Back to top button