PP Kesejahteraan Atur Hak Bayi Memperoleh ASI Eksklusif
Jakarta – eksekutif mengeluarkan Peraturan otoritas (PP) Nomor 28 Tahun 2024 atau PP Kesehatan pada Jumat, 26 Juli 2024. Peraturan yang disebutkan merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Aspek Kesehatan atau UU Kesehatan.
Peraturan itu salah satunya mengatur hak bayi untuk memperoleh air susu ibu atau ASI. PP Aspek Kesehatan juga membatasi penawaran kemudian penyelenggaraan susu formula sebagai ganti ASI eksklusif untuk bayi. Salinan peraturan itu sanggup diakses melalui website JDIH Kementerian Sekretariat Negara pada Senin, 29 Juli 2024.
“Setiap bayi berhak memperoleh air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan sampai usia 6 (enam) bulan, kecuali menghadapi indikasi medis,” seperti tertoreh pada Pasal 4 ayat 1 PP Kesehatan. Ayat 2 pasal yang dimaksud menyebutkan, pemberian ASI dilanjutkan sampai dengan usia dua tahun disertai pemberian makanan pendamping.
Menurut aturan tersebut, pemberian ASI ekslusif mempunyai beberapa tujuan. Di antaranya untuk memenuhi permintaan bayi untuk meningkat kembang yang dimaksud optimal, meningkatkan daya tahan tubuh bayi, hingga menghindari penyakit lalu kematian.
PP Aspek Kesehatan juga menjamin hak ibu melahirkan untuk difasilitasi kemudian mendapat dukungan menyusui. “Setiap ibu melahirkan berhak difasilitasi lalu mendapatkan dukungan untuk melakukan inisiasi menyusu dini lalu memberikan air susu ibu eksklusif terhadap bayi yang dilahirkannya,” seperti tercatat di dalam Pasal 26 ayat 1.
PP Kesejahteraan mengatur sebagian pengecualian untuk pemanfaatan susu formula atau barang substitusi ASI untuk bayi, yaitu berdasarkan pertimbangan medis, keadaan ibu tak ada atau terpisah dari bayi, hingga apabila pemberian ASI eksklusif atau dari donor bukan dimungkinkan.
“Ketentuan lebih tinggi lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan susu formula bayi dan juga komoditas perwakilan air susu ibu lainnya diatur dengan Peraturan Menteri,” seperti tercatat ke Pasal 41 PP Kesehatan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo alias Jokowi meneken PP Bidang Kesehatan yang dimaksud berisikan 1.127 pasal. Pasal-pasal yang dimaksud menggantikan 26 Peraturan pemerintahan juga 5 Peraturan Presiden yang dimaksud ada sebelumnya.
“Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang dimaksud berubah menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan juga memulai pembangunan sistem kesejahteraan sampai ke pelosok negeri,” ujar Menteri Bidang Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Selasa, 30 Juli 2024.
Dia menjelaskan dengan penerbitan PP ini, ketentuan yang tersebut tiada berlaku antara lain Peraturan eksekutif Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Pengetahuan Aspek Kesehatan lalu Peraturan eksekutif Nomor 88 Tahun 2019 tentang Kesejahteraan Kerja.
Artikel ini disadur dari PP Kesehatan Atur Hak Bayi Memperoleh ASI Eksklusif


