Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Diberhentikan
Jakarta – Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Tanah Air atau PWI memberhentikan penuh Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun dari keanggotaannya. Keputusan pemberhentian itu tertuang di Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat tertanggal 16 Juli 2024.
Ketua Dewan Kehormatan PWI, Sasongko Tedjo mengungkapkan beberapa orang alasan diberhentikannya Hendry Ch Bangun itu. Menurut dia, Hendry selaku Ketua Umum PWI Pusat telah menyalahgunakan jabatannya.
“Dengan berperan secara sepihak serta sewenang-wenang di merombak susunan Dewan Kehormatan kemudian Pengurus Pusat PWI,” katanya di pernyataan tertulis, Selasa, 16 Juli 2024.
Hendry juga dinilai menyalahgunakan wewenangnya dengan mengatur rapat pleno yang diperluas dengan menyalahi aturan. Sasongko menyebut, Hendry kerap melanggar konstitusi organisasi kemudian profesi, di antaranya Kode Perilaku Wartawan (KPW), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Peraturan Dasar (PD), dan juga Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI.
Dewan Kehormatan PWI menyebut, pelanggaran terhadap aturan organisasi itu dilaksanakan Hendry secara berulang-ulang. “Ketua umum seharusnya menunjukkan keteladanan di melaksanakan kewajiban menaati PD, PRT, KEJ, kemudian KPW PWI sebagai konstitusi organisasi,” ucapnya.
Sebelum memutuskan memberhentikan Hendry Ch Bangun, Dewan Kehormatan sudah pernah memberikan sanksi terdiri dari peringatan keras keras pada 11 Juli 2024. Peringatan itu ditujukan supaya Hendry mencabut tindakan perombakan pengurus PWI Pusat, yang mana menyangkut pengurus Dewan Kehormatan.
Menyusul peringatan tegas itu, Hendry permanen tiada memenuhi undangan klarifikasi dari Dewan Kehormatan pada 15 Juli 2024. Adapun pasca-keluar Surat Keputusan pemberhentian terhadap Hendry, Dewan Kehormatan PWI memerintahkan Ketua Lingkup Organisasi PWI Pusat Zulmansyah Sekedang untuk menyelenggarakan rapat pleno pengurus pusat. Rapat pleno itu beragendakan penunjukkan pelaksana tugas untuk menyiapkan kongres luar biasa.
Adapun Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun mengecam keras tindakan Dewan Kehormatan (DK) PWI yang digunakan mengeluarkan surat pemberhentian terhadap dirinya akibat dianggap ilegal dan juga tidaklah sah, dan juga tak memiliki dasar hukum yang digunakan kuat.
Ia mengkaji DK PWI telah lama bertugas melampaui kewenangannya. Dia memaparkan bahwa kebijakan yang dimaksud bukanlah hasil rapat resmi DK.
“Lima anggota DK bahkan tiada mengetahui hal ini lalu sudah ada bersurat terhadap Sasongko Tedjo,” kata Hendry dalam Kantor PWI Pusat, Jakarta, Selasa 16 Juli 2024.
Di samping itu, beliau memaparkan bahwa permintaan Ketua DK untuk Ketua Area Organisasi PWI untuk menyiapkan Kongres Luar Biasa (KLB) juga tiada berdasar. Menurutnya yang tersebut berwenang memerintahkan Ketua Lingkup Organisasi PWI semata-mata Ketua Umum.
“Menurut PD PRT Pasal 28, KLB hanya saja bisa saja direalisasikan apabila Ketua Umum menjadi terdakwa perkara yang digunakan merendahkan martabat wartawan juga diminta oleh sekurang-kurangnya 2/3 total provinsi,” katanya.
Berdasarkan Keputusan Pengurus Pusat PWI Nomor 218-PLP/PP-PWI/2024 tanggal 27 Juni 2024, susunan Dewan Kehormatan PWI periode 2023-2028 telah dilakukan berubah.
Ketua Dewan Kehormatan pada waktu ini adalah Sasongko Tedjo, dengan Mahmud Matangara sebagai Wakil Ketua, dan juga Tatang Suherman sebagai Sekretaris.
Anggota lainnya adalah Diapari Sibatangkayu, Akhmad Munir, Fathurrahman, M Noeh Hatumena, Hendro Basuki, lalu Berman Nainggolan. Dengan inovasi tersebut, Nurcholis tiada lagi menjabat sebagai Sekretaris DK.
“Nurcholis sudah ada tak mempunyai legal standing untuk berlaku berhadapan dengan nama DK. Oleh akibat itu, surat langkah yang digunakan dikeluarkan berubah menjadi batal demi hukum,” kata dia.
Lebih lanjut, Hendry mengutarakan bahwa segala langkah DK cuma mampu diambil oleh rapat yang dimaksud dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, lalu Anggota DK sesuai Surat Keputusan PWI Nomor 218-PLP/PP-PWI/2024.
Menurut Hendry, tindakan Sasongko Tedjo yang menyelenggarakan rapat DK tanpa mengikuti aturan yang dimaksud tidaklah miliki landasan hukum.
“Tindakan ini tidak ada memiliki kekuatan hukum yang mana mengikat,” katanya.
Pilihan Editor: PWI Tidak Melanjutkan Kasus Dana UKW ke Proses Hukum
Catatan Koreksi:
Artikel ini sudah pernah mengalami inovasi pada Rabu 17 Juli 2024 pukul 8.03 sebab ada penambahan informasi dari Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun.
Artikel ini disadur dari Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Diberhentikan




