Jangan Lewatkan Waktu senja Ini adalah dalam INTERUPSI Nasib Pilkada, Putusan MK VS Aturan DPR Bersama Ariyo Ardi, Anisha Dasuki, Chico Hakim, Muhammad Rullyandi, serta Narasumber Kredibel, Live Hanya di tempat iNews

JAKARTA – Nasib pilkada di dalam Indonesia pada saat ini berada di tempat persimpangan jalan dengan putusan MK kemudian aturan DPR yang digunakan tak sejalan dengan rakyat. Dan di episode terbaru INTERUPSI di malam hari ini bersatu Ariyo Ardi, Anisha Dasuki, Chico Hakim, Muhammad Rullyandi, dan juga narasumber kredibel lainnya akan mengkaji secara tuntas perihal “Nasib Pilkada, Putusan MK Vs Aturan DPR”.
Salah satu putusan kontroversial MK adalah mengenai aturan ambang batas pada pencalonan kepala daerah. MK menilai bahwa ambang batas pencalonan yang tersebut diatur di UU pemilihan gubernur bertentangan dengan semangat demokrasi sebab dianggap menurunkan hak kebijakan pemerintah warga negara. Putusan ini kemudian mengundang pro juga kontra dalam kalangan DPR yang mana merasa bahwa MK telah lama melangkahi kewenangan legislasi.
Di sisi lain, DPR memiliki peran penting di merumuskan undang-undang yang digunakan mengatur pelaksanaan pilkada. Dalam beberapa kasus, aturan yang dibuat oleh DPR dianggap lebih besar menguntungkan kelompok urusan politik tertentu. Contohnya adalah ketentuan mengenai aturan dukungan partai kebijakan pemerintah yang tersebut cenderung meningkatkan kekuatan kedudukan partai besar juga menyulitkan calon independen.
Perbedaan pandangan antara MK serta DPR rutin kali memicu ketegangan politik. Anggota DPR merasa bahwa sebagai delegasi rakyat, merekalah yang mana seharusnya menentukan aturan main pada Pilkada. Namun, MK tetap saja berkukuh bahwa dia miliki otoritas untuk menjaga agar undang-undang masih sejalan dengan konstitusi. Penasaran bagaimana para pakar mengkaji permasalahan ini?
Saksikan selengkapnya di area INTERUPSI waktu malam ini bersatu para narasumber, Chico Hakim-Politisi PDI Perjuangan, Ray Rangkuti-Pengamat Politik, Panel Barus-Bendahara Umum Projo , Ade Armando-Politisi PSI, Muhammad Rullyandi-Pakar Hukum Tata Negara, Jam 20.00 WIB, Live hanya saja di dalam iNews.





