MUI: Larangan Pemanfaatan Hijab di area RS Medistra Sakiti Hati Umat Islam

JAKARTA – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menanggapi terkait viralnya surat yang dilayangkan oleh DR.dr. Diani Kartini SpB, subsp.Onk (K), untuk manajemen Rumah Sakit Medistra DKI Jakarta Selatan. Surat yang dimaksud berisi dugaan pertanyaan yang dimaksud bersedia membuka hijabnya apabila diterima untuk bekerja di tempat Rumah Sakit tersebut.
Menurutnya apabila benar demikian sungguh tiada etis juga menyakiti hati umat Islam. “Jika benar hal demikian sudah terjadi maka tentu hanya hal yang disebutkan sangat tak etis dan juga sangat menyakiti hati umat Islam,”kata Anwar, Mulai Pekan (2/9/2024).
Serta juga sangat tidak ada sesuai semangat kemudian jiwanya dengan Pasal 29 ayat 1 kemudian 2 UUD 1945 yang digunakan berbunyi : (1) Negara berdasar melawan Ketuhanan Yang Maha Esa. (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing juga untuk beribadat menurut agamanya kemudian kepercayaannya itu.
“Untuk itu agar jelas duduk masalahnya juga agar tiada terjadi hal-hal yang digunakan tiada kita inginkan maka MUI meminta-minta terhadap pihak RS agar melakukan klarifikasi tentang hambatan tersebut,” katanya.
Kedua, terhadap pihak Kementerian Kesejahteraan (Kemenkes) agar turun dengan segera melakukan investigasi. “Karena apabila benar hal demikian telah terjadi terjadi maka berarti RS yang disebutkan telah terjadi melakukan pelanggaran HAM kemudian konstitusi juga telah dilakukan merusak kerukunan hidup antar umat beragama di tempat negeri ini lalu hal demikian tentu semata tak kita inginkan,”tuturnya.




