KPU Bisa Ajukan Judicial Review ke MK Bila DPR RI Resmi Sahkan Revisi UU pemilihan gubernur

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) miliki dua pilihan bila DPR resmi mengesahkan revisi Undang-undang (RUU) Pilkada. Pertama, KPU sebagai lembaga yang diamanahkan menjalankan undang-undang, maka KPU harus menjalankan undang-undang yang dimaksud ditetapkan DPR pascamengeliminasi tindakan Mahkamah Konstitusi (MK). Pilihan kedua adalah melakukan judicial review terhadap UU Pilkada.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya (UB) Muhammad Ali Safa’at mengakui bila KPU mempunyai langkah dilematis bila DPR akhirnya mengesahkan Undang-undang Pilkada, walau sempat ditunda rapat paripurnanya pada hari ini pasca tak memenuhi kuorum, atau persyaratan anggota DPR yang tersebut hadir.
“Ketika misalnya DPR mengesahkan RUU Pemilihan Kepala Daerah inovasi sebagai undang-undang, maka KPU bukan ada kata lain harus merujuk pada itu, Bisa cuma KPU melakukan permohonan terhadap Mahkamah Konstitusi menguji kembali, UU Pemilihan Kepala Daerah yang mana dibuat oleh DPR,” ucap Kamis (22/8/2024).
Tapi semua akan serba dilematis sebab hal ini tentu akan memakan waktu lagi yang digunakan tak sebentar. Sedangkan proses pendaftaran calon kepala tempat (Cakada) yang diusung partai kebijakan pemerintah akan berlangsung pada 27 – 29 Agustus 2024.
“Secara normal pasti cukup panjang, KPU akan semakin repot, lantaran ketika beliau melaksanakan maka penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah lalu dapat dinyatakan inkonstitusional,” ungkap pria yang digunakan juga Wakil Rektor Universitas Brawijaya ini.
Maka untuk mengantisipasi adanya pilkada yang tersebut inkonstitusional tersebut, Ali menyarankan agar KPU kembali mengajukan judicial review atau pengujian Undang-undang Pilkada, yang tersebut ditetapkan DPR, pasca putusan MK dianulir. Namun sebelum pengajuan uji undang-undang itu, yang dipegang kemudian dirujuk oleh KPU tetap memperlihatkan pengesahan oleh DPR, jikalau memang benar Revisi UU Pemilihan Kepala Daerah benar-benar disahkan.
“Bisa hanya KPU melakukan permohonan untuk Mahkamah Konstitusi menguji kembali UU pemilihan gubernur yang dimaksud dibuat oleh DPR. Tapi sebelum ada langkah (MK) melawan pengujian tersebut, jadi yang digunakan dipegang oleh KPU yang tersebut dipegang pembaharuan Undang-undang pemilihan kepala daerah yang mana disahkan DPR,” jelas pengajar dalam Fakultas Hukum (FH) Universitas Brawijaya ini.
Namun ia tak berharap hal itu terjadi, makanya ia memacu agar partai kebijakan pemerintah tidak ada tinggal diam untuk menggagalkan pengesahan Revisi UU Pemilihan Kepala Daerah yang dimaksud baru dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Meski demikian, meninjau kekuatan koalisi di area legislatif, ada kegelisahan bahwa pengesahan revisi UU Pilkada, tinggal menanti waktu.
“Dan penduduk tentu akan merasa dibodohi, dianggap sebagai orang bodoh terlihat sangat jelas seperti itu. Masih diupayakan untuk mengkamuflasekan tindakan dari langkah Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.



