Puan Maharani Singgung Fenomena ‘No Viral No Justice’ di Sidang Paripurna
Jakarta – Ketua DPR Puan Maharani mengeksplorasi jargon ‘no ramai no justice‘ di pidato penutupan rapat paripurna DPR, hari ini. Puan mengungkap adanya fenomena pada mana masyarakat lebih besar memilih untuk memviralkan kesulitan dibandingkan melaporkan untuk aparat penegak hukum.
“Ketika negara terlambat atau dirasa tidak ada merespons bagaimana seharusnya, maka rakyat mengambil inisiatif sendiri yang digunakan ketika ini diwujudkan dengan memviralkan dalam media sosial. No popular no justice,” kata Puan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Kamis, 11 Juli 2024.
Oleh sebab itu, Puan berharap agar DPR dapat memberikan solusi menghadapi keresahan komunitas itu. Menurut dia, rakyat menganggap DPR sebagai pengemban amanat konstitusi untuk menjalankan kedaulatan rakyat.
“Berbagai permasalahan yang tersebut dihadapi rakyat semakin butuh penampilan negara,” ujarnya.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Tanah Air Perjuangan itu menyampaikan ada kepercayaan rakyat yang digunakan besar terhadap kekuasaan negara, baik pada lembaga eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. Dia mendesak agar cabang-cabang kekuasaan itu dapat bekerja dengan baik selama melayani rakyat.
“DPR RI memiliki komitmen yang mana membesar untuk dapat memenuhi harapan rakyat melalui fungsi-fungsi DPR RI,” ucapnya.
Dalam sidang yang mana dihadiri 131 anggota badan itu, DPR resmi menyetujui inisiasi Badan Legislasi (Baleg) DPR tentang revisi Undang-undang tentang Perubahan menghadapi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) bermetamorfosis menjadi Rancangan Undang-undang (RUU). Adapun revisi peraturan itu mengubah Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Kesepakatan itu diperoleh ketika DPR mengatur rapat paripurna hari ini. Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus selaku pemimpin sidang mengambil kata-kata kontestan sidang melawan pembaharuan peraturan itu.
“Apakah RUU usul inisiatif Baleg DPR RI tentang Perubahan menghadapi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dapat disetujui menjadi Rancangan Undang-undang usul DPR RI?” tutur Lodewijk.
Merespons pertanyaan itu, para kontestan sidang menyatakan persetujuan, “Setuju,” kata mereka. Lodewijk pun mengetok palu sebagai tanda persetujuan.
Pilihan editor: Ketika Demokrat Dukung Kader PKS dan juga Golkar Maju ke Pilgub NTB
Artikel ini disadur dari Puan Maharani Singgung Fenomena ‘No Viral No Justice’ dalam Sidang Paripurna



