Pansel Capim KPK Harus Diskualifikasi Nurul Ghufron akibat Terbukti Langgar Etik

JAKARTA – Putusan Etik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron harus menjadi catatan penting bagi Pansel Capim KPK. Sebab, Ghufron terbukti melanggar etik.
“Adanya putusan etik yang mana menyatakan bahwa Nurul Ghufron telah dilakukan melanggar kode etik harus menjadi dasar bagi Pansel Capim KPK mendiskualifikasi Nurul Ghufron,” ujar Ketua IM57+ Praswad Nugaraha, Hari Minggu (8/9/2024).
Jika Pansel tiada menggugurkan Ghufron, maka rangkaian seleksi untuk menghimpun berbagai informasi mengenai calon pimpinan merupakan hal yang mana percuma saja.
“Tindakan tetap saja mempertahankan Nurul Ghufron akan merancang skema bahwa benar proses seleksi dijalankan hanya saja formalitas belaka,” katanya.
“Sosok Capim KPK yang tersebut melanggar etik (bahkan pada waktu beliau sedang menjabat sebagai Pimpinan KPK) niscaya ke depannya akan menghasilkan kembali berbagai kemungkinan kebijakan dan juga tindakan yang mana melanggar etik pula,” sambung Praswad.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean memberikan sanksi sedang terhadap Ghufron sebagai teguran tertulis.
Teguran ditulis agar Ghufron bukan mengulangi perbuatannya serta agar terperiksa selaku pimpinan KPK senantiasa menjaga sikap lalu perilaku dengan menaati sekaligus melaksanakan kode etik dan juga kode perilaku KPK.
Selain itu, Ghufron juga dikenai pemotongan penghasilan selama 6 bulan. “Pemotongan penghasilan yang dimaksud diterima setiap bulan pada KPK sebesar 20% selama enam bulan,” kata Tumpak.




