Nasional

Imparsial Minta DPR Hentikan Pembahasan RUU yang mana Mengancam Demokrasi juga Negara Hukum

JAKARTA – DPR periode 2019-2024 tidaklah lama lagi akan mengakhiri masa tugasnya pada 30 September 2024. Meski sudah ada di area penghujung masa tugasnya, DPR periode ini justru mempercepat pembahasan banyak RUU yang tersebut kontroversial, berpotensi merusak demokrasi, negara hukum, kemudian melanggar konstitusi.

Beberapa RUU yang bermasalah yang digunakan perlu dihentikan pembahasan kemudian pengesahannya meliputi RUU Pilkada, RUU Penyiaran, revisi UU Polri, revisi UU TNI dan juga RUU Wantimpres.

Koordinator Rencana Reformasi Industri Ketenteraman Imparsial Husein Ahmad mengatakan, pembahasan RUU pemilihan kepala daerah yang digunakan membegal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan mengenai batas usia lalu aturan dukungan partai calon kepala wilayah adalah bentuk sikap kebijakan pemerintah ugal-ugalan DPR di legislasi di tempat ujung masa baktinya. Langkah DPR yang dimaksud nyata-nyata sebagai bentuk pembangkangan konstitusi juga sarat dengan ambisi kekuasaan. Hal ini merusak negara hukum juga mengancam hidup demokrasi di tempat Indonesia.

”DPR kemudian otoritas ketika ini tiada boleh memproduksi UU yang digunakan bermasalah yang akan berdampak serius terhadap keberadaan negara demokrasi, negara hukum, serta Hak Asasi Orang di tempat masa depan. Terlebih, RUU yang disebutkan dilaksanakan pembahasannya secara terburu-buru, tertutup, kemudian tanpa penyerapan aspirasi masyarakat secara bermakna. Sudah tentu UU yang tersebut akan dihasilkan akan sangat terpencil dari kepentingan masyarakat serta belaka demi kepentingan segelintir elite kelompok kekuasaan,” ujarnya, Akhir Pekan (25/8/2024).

Ahmad menyebut, DPR dan juga pemerintah juga berada dalam memaksakan pembahasan beberapa RUU lain yang digunakan bermasalah, di dalam antaranya revisi UU TNI, revisi UU Polri, revisi UU Penyiaran, kemudian RUU tentang Wantimpres yang digunakan akan menghidupkan kembali Dewan Pertimbangan Agung (DPA) yang tersebut dulu telah terjadi dibubarkan oleh pergerakan Reformasi 1998. ”Pemaksaan pembahasan terhadap beberapa revisi UU/RUU yang disebutkan sangat kental aroma kepentingan elite kekuasaan serta kelompok tertentu lalu tidak untuk kepentingan rakyat,” katanya.

Revisi UU TNI misalnya, akan memberikan ruang yang dimaksud luas bagi TNI berpartisipasi untuk menduduki berbagai jabatan sipil, menghapus larangan berbisnis bagi anggota TNI, juga memberikan kewenangan penegakan hukum terhadap TNI AD. Begitu pula dengan RUU Polri yang dimaksud memberikan kewenangan penyadapan tanpa terlebih dahulu harus mendapatkan izin dari ketua pengadilan.

Selain itu, RUU pemilihan kepala daerah juga akan menghidupkan kembali pasal-pasal yang tersebut telah terjadi dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Berbagai RUU yang dimaksud ditujukan untuk kepentingan melanggengkan kekuasaan segelintir elite kemudian kelompok di dalam negri ini dan juga bukanlah untuk kepentingan rakyat.

“Imparsial mendesak Pemerintah, DPR, juga para pimpinan partai kebijakan pemerintah untuk menghentikan semua proses pembahasan RUU yang digunakan bermasalah tersebut, sebab selain secara substansi akan merusak demokrasi, negara hukum, melanggar Konstitusi, kental aroma kepentingan elite politik, secara prosedur juga telah lama mengabaikan hak konstitusional warga negara untuk didengar kemudian berpartisipasi secara bermakna di proses pengambilan kebijakan tersebut,” ucapnya.

Related Articles

Back to top button