Megawati Digugat Kader PDIP di area PN DKI Jakarta Pusat

JAKARTA – Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) Megawati Soekarnoputri digugat oleh kadernya sendiri di dalam Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Indonesia Pusat (Jakpus). Penggugat menilai perpanjangan jabatan Megawati kemudian jajaran pengurus PDIP hingga 2025 telah dilakukan menyalahi AD/ART partai.
Gugatan resmi dilayangkan oleh Djufri dan juga kawan kawan melalui huasa hukumnya, Anggiat BM Manalu, Rabu (5/9/2024). Gugatan itu resmi teregritrasi dengan Nomor perkara 540/Pdt.G/2024/PN.Jk.Pst, tanggal 5/9/2024.
Anggiat menyatakan, Megawati harus bertanggung jawab melawan semua surat rekomendasi PDIP yang digunakan mencalonkan para akan calon kepala area (cakada) dalam berbagai provinsi juga kabupaten/kota di area Indonesia. Pasalnya, kata dia, SK rekomendasi cakada itu cacat hukum lantaran kepengurusan Megawati telah dilakukan berakhir pada Agustus 2024.
“Bahwa kepemimpinan Megawati Soekarnoputri sudah ada demisioner sebagai Ketua Umum Partai PDIP, beserta seluruh pengurus lainnya sejak tanggal 10/8/2024. Masa periode kepengurusan telah berakhir maka seharusnya diadakan kongres. Sehingga tidaklah lagi berwenang untuk mengangkat juga melantik pengurus baru PDIP untuk tahun 2019-2024 hingga 2025,” katanya.
Ia menjelaskan, penyusunan pengurus DPP PDIP harus melakukan kongres sesuai AD/ART partai. Dengan demikian, ia menilai kepengurusan PDIP periode 2019-2024 hingga 2025 bukan sah juga cacat hukum yang dimaksud harus dibatalkan.
Anggiat menyoroti langkah Megawati yang mana menyusun dan juga melantik pengurus baru DPP PDIP periode 2019-2024 hingga 2025 kemudian mendaftarkannya ke Kementerian Hukum lalu Hak Asasi Orang (Kemenkumham) tanpa prosedur yang tersebut tidak ada benar.
“Hal itu merupakan perbuatan melawan hukum yang mana harus diluruskan dengan membatalkan langkah Menteri Hukum lalu Hak Asasi Manusia RI sebagaimana Nomor M.HH-05.AH.11.02 Tahun 2024, tentang pengesahan struktur, komposisi juga Personalia DPP PDIP masa bakti 2024-2025,” ucap Anggiat.
“Kemudian, penebitan SK Menteri Hukum kemudian Hak Asasi Manusia No.M.HH-05.AH.11.02 Tahun 2024, adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH), sebab bukan sesuai prosesur AD/ART dan juga adanya dugaan konflik kepentingan (conflict of interest) pribadi,” imbuhnya.





