DPR Sebut SBY, Megawati, hingga Jokowi Bisa Jadi Anggota Dewan Pertimbangan Agung
Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah merespons masalah wacana inovasi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) bermetamorfosis menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Lulu memaparkan keanggotaan DPA nantinya mampu diisi oleh para mantan presiden.
Luluk berpendapat bahwa penempatan mantan presiden sebagai anggota DPA ditujukan untuk mengapresiasi para pemimpin negara yang telah lama selesai bertugas. Menurut dia, para mantan presiden seperti Megawati Soekarnoputri hingga Susilo Bambang Yudhoyono merupakan sosok negarawan yang mana dapat cuma tergabung pada lembaga itu.
“Jadi, ada Pak SBY, Ibu Megawati, atau Pak Jokowi misalnya. Mungkin juga ada perwakilan dari keluarga Gus Dur,” kata Luluk ketika ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 10 Juli 2024.
Tidak semata-mata para mantan presiden, Luluk menyampaikan, keanggotaan DPA juga dapat diisi oleh orang-orang yang digunakan dinilai tepat pada memberikan pertimbangan kebijakan terhadap presiden terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto.
“Termasuk juga tokoh-tokoh yang tersebut lain oleh sebab itu bukan mesti harus mantan presiden yang sanggup ada di Dewan Pertimbangan Agung,” ujarnya.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB itu juga menafsirkan bahwa DPA merupakan tempat bagi para tokoh yang tersebut dianggap kompeten untuk mampu memberikan arahan di pembangunan negara.
“Itulah tempat yang tersebut mulia untuk orang-orang yang tersebut mulia memberikan pertimbangan, masukan, agar arah Indonesi berubah menjadi lebih besar baik,” tuturnya.
Lebih lanjut, Luluk memaparkan penentuan keanggotan DPA untuk Prabowo. Menurut dia, pengisian kursi DPA merupakan hak prerogatif presiden terpilih.
“Presiden terpilih tentu memiliki hak prerogatif untuk memilih semua pemukim yang tersebut dianggap layak untuk mampu membantu beliau menjalankan pemerintahan ini, di antaranya Dewan Pertimbangan Agung,” ucapnya.
Kritik Akademisi
Pakar hukum tata negara Sekolah Tinggi Hukum (STH) Tanah Air Jentera, Bivitri Susanti, menyampaikan wacana inovasi Wantimpres menjadi DPA mengindikasikan adanya upaya bagi-bagi jatah jabatan yang bukan segar pada kabinet Prabowo Subianto mendatang.
“Saya menduga para elit sedang mencari sebuah wadah para mantan presiden,” kata Bivitri di instruksi ucapan yang digunakan diterima Tempo melalui aplikasi mobile WhatsApp, Selasa, 9 Juli 2024.
Lebih lanjut, Bivitri menyampaikan bahwa pada dasarnya pembentukan DPA ini hanya saja untuk memberikan jabatan baru bagi para mantan penguasa. Bahkan, kata dia, Wantimpres yang mana sekarang ini telah terbentuk pun diisi oleh elit urusan politik yang fungsinya tiada signifikan.
“Mereka dikasih fasilitas, dikasih gaji. Tapi, sebenarnya enggak jelas tugasnya,” ujarnya.
Dewan pertimbangan jenis ini, Bivitri menerangkan, berpotensi diduduki oleh orang-orang yang dianggap berjasa terhadap presiden. Selain itu, lembaga yang disebutkan bisa saja dijadikan tempat penampungan bagi para tokoh kebijakan pemerintah yang tersebut jenjang karirnya telah buntu.
“Dugaannya, ini untuk ‘bagi-bagi kue’ lebih besar besar. Ini adalah patut ditolak,” tuturnya.
Tak sampai dalam situ, Bivitri turut menyoroti mengenai penunjukan ketua DPA. Berdasarkan Pasal 7 draf aturan itu, kedudukan ketua DPA dapat dijabat secara bergantian dalam antara anggota yang tersebut ditetapkan oleh Presiden. “Ketua gonta-ganti cuma permasalahan muterin fasilitas,” ucapnya.
Sementara itu, di pasal yang mana sama, total anggota DPA ditentukan sesuai kehendak presiden lalu tak dibatasi secara rigid. Bivitri mengkaji ketentuan itu menunjukkan adanya upaya memperluas kekuasaan presiden sebab menentukan pejabat sesuai selera pribadi.
Kritik tidak ada hanya saja datang dari Bivitri. Peneliti Pusat Studi Antikorupsi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, turut mengumumkan bahwa gagasan DPA ini telah ada sejak munculnya gagasan presidential club. Menurut dia, koalisi gemuk kabinet Prabowo menginginkan kondisi ini.
“Dewan Pertimbangan Agung yang tersebut didesain itu hanya saja untuk bagi-bagi jatah kekuasaan,” kata Herdiansyah terhadap Tempo melalui sambungan telepon, Selasa, 9 Juli 2024.
Artikel ini disadur dari DPR Sebut SBY, Megawati, hingga Jokowi Bisa Jadi Anggota Dewan Pertimbangan Agung





