Kesehatan

Dokter Gizi Sebut Larangan Promosi Susu Formula Bantu Tingkatkan Pemberian ASI Eksklusif

JAKARTA – Direktur Gizi dan juga Bidang Kesehatan Ibu dan juga Anak, dr. Lovely Daisy, MKM mengatakan larangan pemasaran susu formula yang mana tercantum di Peraturan eksekutif (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 33 membantu meningkatkan pemberian air susu ibu (ASI) eksklusif.

Larangan pemasaran susu formula ini mengadopsi Kode Internasional Pemasaran Barang Pengganti ASI oleh Organisasi Aspek Kesehatan Bumi (WHO) pada 1981. Di mana bertujuan melindungi keberhasilan menyusui dari penawaran item pengganti ASI yang digunakan tidaklah tepat.

“Dalam beberapa laporan pelanggaran kode etik pemasaran susu formula, masih terjadi pemakaian label yang digunakan bukan tepat, iklan dalam prasarana pelayanan kondisi tubuh juga tenaga kebugaran yang dimaksud mempromosikan, dan juga penawaran silang antar-produk,” kata dr Daisy pada siaran resminya, Mingguan (11/8/2024).

“Karena itu, perlu penguatan pemantauan dan juga penegakan sanksi,” jelasnya.

Pemberian ASI eksklusif yang dimaksud dilaksanakan sejak lahir hingga anak berusia 2 tahun disertai dengan pemberian makanan pendamping ASI (MPASI), dijelaskan dr Daisy memberikan khasiat jangka panjang bagi kemampuan fisik anak.

“Untuk itu, diperlukan aturan juga proteksi dari iklan susu formula pada segala bentuknya menjadi penting. Tujuannya, menjamin keberlangsungan pemberian ASI dan juga pemberian MPASI yang dimaksud tepat,” ujarnya.

Ia juga menggarisbawahi pentingnya melindungi praktik menyusui dari penawaran yang dimaksud menyesatkan. Termasuk pelabelan komoditas yang digunakan tak memuat peringatan keras yang dimaksud diperlukan.

PP Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 33 ini selaras dengan resolusi Majelis Bidang Kesehatan Global juga panduan WHO untuk mengakhiri penawaran yang digunakan tiada tepat terhadap makanan bayi juga anak kecil.

“Kode etik ini mengamanatkan larangan donasi materi informasi juga edukasi oleh industri, yang dimaksud selaras dengan panduan dari WHO tersebut. Termasuk larangan total terhadap hadiah atau insentif untuk petugas kesehatan,” ungkapnya.

“Panduan WHO yang disebutkan juga menyoroti permasalahan pelabelan hasil makanan untuk bayi kemudian anak kecil yang tersebut kerap kali tiada memuat peringatan tegas yang tersebut diperlukan seperti usia pemanfaatan yang tersebut tepat, ukuran porsi, atau frekuensi,” pungkasnya.

Related Articles

Back to top button