Asosiasi Lintas Industri Tolak Aturan Soal Rokok dalam PP Bidang Kesehatan

JAKARTA – Puluhan asosiasi lintas sektor menyatakan sikap penolakan berhadapan dengan berbagai kebijakan kontroversial terkait pengaturan item tembakau pada Peraturan otoritas (PP) Nomor 28 Tahun 2024 juga Rancangan Peraturan Menteri Kesejahteraan (RPMK) yang digunakan menjadi aturan turunannya. Aturan yang digunakan menjadi sorotan di tempat antaranya zonasi larangan pemasaran lalu iklan luar ruang dan juga wacana standardisasi kemasan merupakan kemasan polos tanpa merek untuk komoditas tembakau maupun rokok elektronik. Kebijakan yang disebutkan mengakibatkan polemik lalu ketidakpastian berupaya bagi para pelaku bisnis di area berbagai sektor.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Franky Sibarani mengungkapkan berbagai tekanan regulasi lapangan usaha hasil tembakau dirasa cukup memberatkan bagi multisektor yang tersebut berkaitan baik dengan pertembakauan. Sebagai komoditas dengan kontribusi yang mana unggul bagi Tanah Air, APINDO menilai pemerintah perlu berhati-hati pada mengambil kebijakan serta mengawasi kondisi sosio-ekonomi Indonesia yang digunakan berbeda dari negara lainnya. Di Indonesia, bidang tembakau mengangkat jutaan tenaga kerja dari petani, pekerja, pedagang dan juga peritel, hingga sektor kreatif. Sehingga, pengambilan kebijakan pada Indonesia tiada sanggup hanya sekali mengacu dari negara-negara tertentu tanpa adanya pendalaman budaya.
“Kami meninjau terdapat proses yang dimaksud tidak ada tepat pada proses penyusunan kebijakan ini, baik PP 28/2024 maupun RPMK dikarenakan minimnya pelibatan industri. Hal ini akan memicu kontraksi berkepanjangan. Padahal seharusnya pengambil kebijakan perlu berhati-hati di mengeluarkan peraturan yang digunakan akan mengancam kontraksi berkepanjangan,” kata Franky melalui keterangan resminya di Pertemuan Pers terkait PP No. 28/2024 kemudian RPMK dalam Kantor APINDO, disitir Kamis (12/9/2024).
Baca Juga: Rugikan Negara, DPR Kritik Kebijakan Kemasan Polos Tanpa Merek Sistem Tembakau
Pada kegiatan yang digunakan dijalankan di area kantor APINDO tersebut, Ketua Umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan mengapresiasi upaya APINDO untuk menampung segala aspirasi dan juga merespons keluhan sektor hasil tembakau dengan baik. GAPPRI menekankan bidang hasil tembakau tidaklah semata-mata pelaku usaha, tetapi mata rantai sektor ekonomi juga budaya lapangan usaha hasil tembakau yang sangat besar.
“Maka wacana kebijakan kemasan polos tanpa merek bagi komoditas tembakau pada RPMK akan memberikan dampak kritis melawan kebijakan yang tersebut makin eksesif dan juga mengakibatkan kontraksi dari sisi pendapatan negara juga ketenagakerjaan. Oleh lantaran itu, kami menyatakan dengan tegas menolak aturan tersebut,” tutur Henry.
Henry juga setuju dengan pemerintah untuk tiada mengedarkan hasil tembakau untuk anak-anak sebab selama ini pihaknya telah terjadi berikrar mengurangi akses pembelian komoditas tembakau di dalam bawah umur. Selama ini, GAPPRI telah dilakukan patuh untuk negara lalu terus menegakkan komitmen pencegahan perokok anak, sehingga aturan terbaru ini justru akan memberikan dampak negatif untuk mata rantai sektor hasil tembakau dari hulu hingga ke hilir.
Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO) Benny Wachjudi menekankan selama ini bidang hasil tembakau terus terhimpit dan juga terbebani dengan berbagai aturan. Padahal sebagai lapangan usaha yang miliki eksternalitas, lapangan usaha hasil tembakau selama ini sudah mengikuti regulasi kemudian mematuhi aturan dengan baik, khususnya kepatuhan terhadap pembayaran cukai sebagai salah satu penerimaan negara. Hingga pada waktu ini, cukai hasil tembakau (CHT) masih menjadi sumber penerimaan negara yang digunakan cukup besar sampai 10% atau lebih tinggi dari Rp200 triliun.
Benny juga menyatakan kebijakan CHT yang digunakan sudah diimplementasikan selama ini sudah pernah menekan lapangan usaha setiap tahunnya. Dengan adanya PP 28/2024 dan juga RPMK, maka akan lebih besar besar dampaknya bagi industri. Sebab selama ini lapangan usaha hasil tembakau sendiri dinilai sudah tertekan oleh berbagai kebijakan eksesif, sehingga minimnya pelibatan lapangan usaha di perumusan aturan zonasi larangan perdagangan serta iklan barang tembakau dan juga wacana aturan kemasan polos tanpa merek akan memperkeruh situasi.
“Kalau prosesnya cuma sudah ada cacat, maka kontennya pasti menjadi tiada baik. Maka PP 28/2024 masih menyisakan hal-hal yang perlu kita kaji ulang, termasuk pengaturan pelanggan 200 meter, iklan, lalu aturan turunan yang digunakan lebih lanjut mengkhawatirkan yaitu pengaturan kemasan polos tanpa merek yang digunakan tiada memunculkan identitas brand serta makin memicu rokok ilegal,” ungkap dia.






