Bisnis

Warga Sipil Desak Pembahasan RPMK Soal Sistem Tembakau Dihentikan

JAKARTA – Aliansi rakyat sipil menuntut pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Aspek Kesehatan (RPMK) 2024 dihentikan oleh sebab itu terlalu memasung ruang gerak hasil tembakau, rokok elektronik juga tata niaga pertembakauan di dalam Indonesia.
Petisi ini disampaikan perwakilan penduduk sipil di acara Halaqoh Nasional untuk memfasilitasi dialog antara warga sipil serta pemerintah, yang mana diselenggarakan oleh Perhimpunan Pengembangunan Pesantren kemudian Komunitas (P3M) di tempat Jakarta, Selasa (17/9/2024).

Halaqah dihadiri oleh oleh 50 kontestan dari berbagai kalangan, termasuk perwakilan pemerintah, asosiasi petani, serikat pekerja, asosiasi ritel, pelaku usaha, asosiasi bidang tembakau, aliansi penduduk sipil, akademisi, tokoh agama, kemudian media.

Acara Halaqah Nasional dengan tema “Telaah Kritis RPMK 2024 tentang Pengamanan Barang Tembakau dan juga Rokok Elektronik” menghadirkan beberapa narasumber. Antara lain, dr. Benget Saragih Perwakilan Kemenkes; KH. Miftah Faqih, Ketua PBNU; dr. Syahrizal Syarief, Warek UNUSIA Jakarta; Ali Rido, Pakar Hukum Universitas Trisakti; Sudarto, Ketua FSP-RTMM-SPSI, Kusnasi Muhdi, Perwakilan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia kemudian anggota DPR RI Komisi XI, Misbakhun.

Baca Juga: PP 28 Tahun 2024 mengenai Zonasi Iklan Rokok Dinilai Berpotensi Picu PHK Massal

Direktur P3M Sarmidi Husna menyampaikan, Halaqoh ini dilatarbelakangi oleh kegelisahan berbagai pihak terhadap dampak RPMK 2024 tentang Pengamanan Barang Tembakau juga Rokok Elektronik, yang tersebut mengusulkan ketentuan kemasan polos tanpa merek untuk diberlakukan. RPMK ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesejahteraan dan juga Peraturan otoritas Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang tersebut.

Sarmidi menyoroti, proses penyerapan serta pengayaan pasal-pasal pada RPMK 2024 sangat minim pelibatan umum lalu stakeholder yang mana kredibel, sehingga tidak ada partisipatif.

“Beberapa pasal pada RPMK 2024 berpotensi merugikan petani tembakau, UMKM, asosiasi dan juga bidang rokok. Hal ini menyebabkan reaksi dari berbagai pihak, termasuk penolakan dari beberapa kelompok,” tutur Sarmidi.

Mewakili pemerintah, Benget Saragih menuturukan, “RPMK 2024 ini tiada dimaksudkan untuk menyuruh orang berhenti merokok, tetapi menyasar anak-anak agar bukan merokok,” tuturnya.

Dia juga menggarisbawahi terkait partisipasi yang mana dinilai minus, “Soal kealpaan beberapa Kementerian terkait, sebab menilai tempat mereka itu telah menolak, sehingga Kemenkes jalan terus,” ulasnya.

Merespon pembelaan Benget Saragih, Miftah Faqih selaku Ketua PBNU menegaskan, di proses perumusan regulasi apapun wajib melibatkan penduduk secara berimbang dan juga berorientasi pada kemaslahatan dengan (al-maslahah al-ammah), bukanlah sepihak. Jika tidak, RPMK 2024 batal kemudian bukan adil. Rancangan Peraturan tidak ada sembarangan sanggup disahkan tanpa adanya musyawarah dengan stakeholder yang digunakan terkait.

Related Articles

Back to top button