Mendag sebut pemerintah akan kenakan Bea Masuk tujuh komoditas impor

kita memutuskan ada 7 item, yaitu TPT (tekstil juga produk-produk tekstil), pakaian jadi, keramik, elektronik, kosmetik, barang tekstil jadi kemudian alas kaki
Bantul – Menteri Perdagangan (Mendag) RI Zulkifli Hasan menyebutkan pemerintah akan segera mengenakan Bea Masuk pada tujuh item atau komoditas impor dari beragam negara.
"Kemarin Ratas (Rapat Terbatas) yang digunakan dipimpin Pak Presiden kita mengambil keputusan ada tujuh item, yaitu TPT (tekstil juga hasil tekstil), pakaian jadi, keramik, elektronik, kosmetik, barang tekstil jadi, serta alas kaki," kata Zulkifli Hasan usai pelepasan ekspor item dekorasi rumah di dalam Kota Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu.
Menurut dia, sebelum ditentukan pengenaan Bea Masuk menghadapi tujuh komoditas impor yang dimaksud akan dilihat oleh lembaga pemerintah berwenang, yaitu Komite Anti Damping Indonesia (KADI), dan juga Komite Pengamanan Perdagangan Indonesi (KPPI).
"Kalau KPPI nanti outputnya Bea Masuk Tindakan Pengamanan, kalau KADI outputnya Bea Masuk Anti Damping, nanti dilihat tujuh item itu, pada tiga tahun terakhir ini apakah impornya berlebihan naiknya sangat signifikan sehingga mengganggu lapangan usaha kita," katanya.
Mendag mengatakan, kalau hal itu terjadi maka akan dihitung kenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan, serta Bea Masuk Anti Damping.
"Dan itu memang sebenarnya sah diatur pada undang undang kita, juga juga dunia. Semua negara sanggup melindungi lapangan usaha ini, tapi dengan memenuhi prosedur prosedur yang dimaksud saya ungkapkan tadi, ada KADI, lalu KPPI," katanya.
Mendag juga mengatakan, dari hasil hitungan oleh KADI juga KPPI yang disebutkan kalau menghancurkan perekonomian Nusantara pasti dikenakan bea masuk, sebab negara lain juga begitu, sehingga pemerintah Tanah Air juga diperbolehkan.
"Dalam aturan itu diperbolehkan, tapi lagi dihitung, kalau produknya dari negara mana saja, tiada semata-mata Tiongkok, dari Eropa, ASEAN, kalau ada bukti tiga tahun melonjak, mengganggu bidang kita, boleh kita mengenakan bea masuk anti damping atau bea masuk tindakan pengamanan," katanya.
Artikel ini disadur dari Mendag sebut pemerintah akan kenakan Bea Masuk tujuh komoditas impor






