Jimly Asshiddiqie Minta KPU Segera Revisi PKPU Sebelum Pendaftaran Cagub kemudian Cawagub

JAKARTA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie memohonkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera merevisi peraturan setelahnya MK mengubah persyaratan pencalonan pilkada.
Menurut Jimly, aturan KPU telah harus direvisi maksimal pada Senin, 26 Agustus 2024. Karena, pendaftaran akan datang pasangan calon gubernur dan juga delegasi gubernur dibuka pada Selasa, 27 hingga 29 Agustus 2024. “Asal KPU segera semata keluarkan Per-KPU baru sebelum Senin,” kata Jimly, Kamis (22/8/2024).
Adapun putusan MK dengan tegas menyatakan batas usia pencalonan kepala area yakni berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur kemudian calon perwakilan gubernur juga 25 tahun untuk calon bupati dan juga calon perwakilan Kepala Kabupaten dan juga calon wali kota dan juga calon duta wali kota.
Setelah putusan tersebut, Badan Legislasi (Baleg) DPR mengatur rapat untuk mengkaji RUU pemilihan kepala daerah pada Rabu, 21 Agustus 2024. Mayoritas fraksi partai urusan politik dalam DPR menyepakati tentang aturan batas usia pencalonan kepala area merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) tidak pada Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, di Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU pemilihan gubernur menyepakati persyaratan ambang batas pencalonan di Pemilihan Kepala Daerah 2024. Partai kebijakan pemerintah (parpol) yang punya kursi pada DPRD dapat mendaftarkan calon jikalau memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah keseluruhan kursi DPRD atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan pendapat sah di pemilihan umum anggota DPRD di tempat wilayah yang digunakan bersangkutan.
Hal ini berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mana menyampaikan aturan pengumuman sah dari 6,5% hingga 10% berlaku untuk parpol yang digunakan mempunyai kursi pada DPRD maupun tak punya kursi di dalam DPRD.
Untuk itu, kata Jimly, PKPU harus segera direvisi, terlebih pengesahan RUU pemilihan kepala daerah hanya sekali ditunda. Yang artinya, DPR mampu cuma mengesahkannya sebelum pendaftaran akan cagub juga cawagub dibuka.
“Kalau misalnya pengesahan RUU cuma ditunda tapi tetap saja disahkan, maka inovasi lagi Per-KPU tiada mungkin saja diadakan pasca Senin. Sebab Selasa telah hari pendaftaran. Maka UU yang dimaksud misalnya jadi, belaka dapat diterapkan mulai pilkada 2029, bukanlah untuk pilkada November 2024,” ucapnya.





