Penolakan MA terhadap PK Mardani Maming Beri Efek Jera Koruptor

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) diminta menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana korupsi Izin Usaha Tambang (IUP) Mardani H Maming . MA juga diminta konsisten pada putusan hukum yang digunakan telah terjadi berkekuatan tetap.
Hal itu disampaikan Komite Rakyat Anti Korupsi (Keras) kemudian Aksi Rakyat Proletar (Gerap) pada aksi unjuk rasa di tempat depan Gedung MA, Jakarta, Kamis (5/9/2024).
Koordinator Keras Sulaiman mendesak MA dapat segera menjatuhkan putusan untuk menolak permohonan peninjauan kembali atau PK Nomor 784/PAN.PNW-15-U1/HK2.2/IV/2024 yang dimaksud diajukan Mardani H Maming.
“Mahkamah Agung harus segera menjatuhkan putusan untuk menolak permohonan PK Mardani H Maming,” ucapnya.
Sulaiman memohonkan Majelis Hakim MA konsisten pada putusan hukum yang telah terjadi diterima Mardani H Maming. “Mahkamah Agung diharapkan masih konsisten pada putusan hukum yang mana berkekuatan tetap,” katanya.
Dia yakin dengan menolak PK yang digunakan diajukan Mardani H Maming akan memberikan efek jera bagi para koruptor lainnya di tempat Indonesia. Sulaiman optimistis penolakan PK Mardani H Maming juga akan menguatkan kepercayaan warga terhadap sistem peradilan Indonesia.
“Kami berharap MA dapat mengambil tindakan yang tersebut adil juga bijak di perkara ini. Keputusan yang tegas serta objektif akan menjadi bukti nyata komitmen Mahkamah Agung di memberantas korupsi,” tegasnya.
Koordinator Gerap Amri Loklomin berharap Ketua Majelis Hakim MA yakni Sunarto tidak ada masuk angin dengan menerima putusan PK yang dimaksud diajukan Mardani H Maming.
“Ketua Majelis Hakim Sunarto jangan masuk angin dikarenakan diduga mendapat tekanan untuk meloloskan PK dari koruptor Mardani Maming,” ujarnya.
Gerap turut mengupayakan MA menolak peninjauan atau PK koruptor yang mana diajukan Mardani Maming. “Meminta Mahkamah Agung terjaga independensinya dari intervensi koruptor tambang Mardani Maming,” katanya.



