RI dorong kajian masalah UNCLOS dengan hukum peperangan laut lalu kemanusiaan

Ibukota Indonesia – Indonesi memacu penguatan kajian terhadap hubungan penerapan Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS) 1982 dengan hukum humaniter internasional kemudian hukum pertempuran laut yang tersebut pada waktu ini masih belum terlalu diteliti mendalam.
Hal yang disebutkan disampaikan Direktur Jenderal Hukum lalu Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI L. Amrih Jinangkung pada waktu mengawasi diskusi tematik sama-sama Komite Internasional Palang Merah (ICRC) di Jakarta, 6—7 Mei 2025, yang mana dilaksanakan di rangka penguatan inisiatif hukum humaniter bumi “Global IHL Initiative”.
“Indonesia meyakini sepenuhnya bahwa hubungan antara UNCLOS 1982, Hukum Humaniter Internasional, lalu Hukum Peperangan Laut merupakan bidang yang mana diperlukan dikaji lebih banyak lanjut untuk memperjelas batas antara rezim hukum yang tersebut miliki keterkaitan erat,” kata Amrih, seperti disitir dari keterang Kemlu RI di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan, interaksi antara rezim hukum internasional, khususnya UNCLOS lalu hukum peperangan laut, hingga pada saat ini masih minim kajian sehingga harus digali lebih tinggi pada lagi.
Salah satu aspek yang digunakan penting dibahas pada waktu ini, yaitu penerapan UNCLOS di konflik bersenjata, mengingat pesatnya kemajuan teknologi di peperangan modern seperti pengaplikasian kendaraan bawah laut nirawak (UAV), sehingga topik yang dimaksud didiskusikan di program itu.
Turut dibahas pula pada diskusi yang disebutkan isu pemeliharaan lingkungan laut, hak navigasi, juga kepentingan negara pesisir netral yang mana erat kaitannya dengan penerapan UNCLOS.
Sementara itu, Kepala Delegasi Wilayah ICRC untuk RI kemudian Timor Leste Vincent Ochilet mengatakan, negara-negara harus mempertimbangkan kembali pendekatan terhadap konflik laut juga penerapan hukum peperangan laut supaya semakin berorientasi kemanusiaan lalu proteksi warga sipil.
Pasalnya, sebagian besar hukum peperangan laut yang digunakan berlaku pada waktu ini dirumuskan pada awal abad ke-20, sementara keadaan maritim global sudah pernah berubah secara signifikan sejak ketika itu.
“Perlakuan yang mana mengistimewakan domain maritim pada perkembangan hukum pertempuran laut harus diseimbangkan dengan pertimbangan kemanusiaan,” ucap Ochilet.
“Sangat penting untuk menyadari bahwa, di lingkungan maritim yang mana saling terhubung secara global, konflik bersenjata dalam laut dapat berdampak besar terhadap populasi sipil baik di dalam laut maupun pada darat,” tambahnya.
Menurut pernyataan Kemlu RI, diskusi tematik yang disebutkan mempertemukan 17 pakar dari beraneka negara dengan latar belakang ke bidang kelautan juga hukum internasional.
Pertemuan yang dimaksud dilakukan salah satunya untuk menetapkan pendekatan praktis terkait implementasi hukum humaniter di peperangan dalam laut.
Artikel ini disadur dari RI dorong kajian soal UNCLOS dengan hukum perang laut dan kemanusiaan





