Kesaksian Eks Tahanan pada Rutan KPK: Tak Bayar Pungli, Satu Ruangan 8 Orang juga Tak Boleh Salat di dalam Masjid

JAKARTA – Sikap petugas Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tahanan yang digunakan tidak ada membayar iuran bulanan dinilai bukan manusiawi. Tahanan yang disebutkan tiada dapat ke mana-mana, termasuk salat di area masjid.
Hal ini diungkapkan mantan tahanan KPK Kiagus Emil Fahmy ketika menjadi saksi perkara pungli Rutan KPK dalam ruang sidang Tipikor Jakarta, Hari Senin (9/9/2024). Sidang ini menghadirkan 15 terdakwa perkara dugaan pungli Rutan KPK.
Awalnya, Jaksa menanyakan untuk Kiagus apakah membayar atau tidaklah pungli dalam Rutan KPK? Ia mengaku membayar lantaran terdapat perlakuan bukan mengenakan jikalau tak membayar.
“Akhirnya saudara membayar tiada iuran bulanan?” tanya Jaksa di tempat ruang sidang Tipikor Jakarta, Awal Minggu (9/9/2024).
“Sebetulnya saya tiada mau membayar, saya tanya, ‘kalau saya nggak bayar apa sanksinya?’ kemudian dijelaskan oleh Juli Amar, ‘ya itu tetap memperlihatkan nanti diisolasi lagi kemudian digembok diselot’,” jawab Kiagus.
Bukan belaka itu, pria yang mana sempat ditahan di area Rutan KPK lantaran terseret tindakan hukum Asuransi Jasindo ini menyebutkan, tahanan yang mana tak membayar juga tidaklah boleh sembayang di area masjid.
“Kedua, bukan boleh berolahraga. Ketiga, tiada boleh sembayang di dalam masjid. Keempat, makanan ya pasti terlambat, kita nggak diurus lah,” ujar Kiagus.
Mendengar jawaban tersebut, Jaksa kemudian menegaskan dengan membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Kiagus yang tersebut tercatat nomor 11 poin A.



