Jenis mobil yang mana bebas melintas ke jalan ganjil genap

Jakarta (ANTARA) – Kebijakan ganjil genap telah dilakukan digunakan oleh pemerintah pada upaya menurunkan kepadatan berikutnya lintas juga polusi udara di Ibukota Indonesia lalu beberapa wilayah lainnya pada beberapa tahun terakhir ini.
Ganjil genap merupakan aturan pengurangan kepadatan setelah itu lintas dengan membatasi total kendaraan mobil dilihat dari nomor plat.
Sesuai kebijakan yang tersebut berlaku, kendaraan mobil dengan plat nomor belakang genap semata-mata dapat dikendarai pada tanggal genap, sedangkan kendaraan mobil dengan plat nomor belakang ganjil dapat dikendarai pada tanggal ganjil.
Mobil dengan plat nomor belakang 0 salah satunya golongan genap, sebab golongan ganjil nomor 1 dihitung pasca nomor 0.
Namun, ada beberapa kendaraan yang dapat melintasi lokasi ganjil genap tanpa batasan atau tiada terkena sistem ganjil genap yang digunakan berlaku ketika ini.
Salah satu mobil yang tersebut tidak ada terkena ganjil genap adalah mobil listrik, sebab hal berubah jadi upaya pemerintah membantu komunitas pada pengaplikasian kendaraan ramah lingkungan.
Apa hanya jenis mobil yang mana tiada terkena ganjil genap? Berikut peratutannya yang tersebut telah diatur oleh Peraturan Kepala daerah (Pergub) 51 tahun 2020.
- Mobil dengan stiker yang digunakan menunjukkan disabilitas
- Ambulans
- Pemadam Kebakaran
- Angkutan umum berpelat kuning
- Sepeda Motor
- Kendaraan berbahan bakar listrik
- Truk tangki materi bakar
- Wahana pimpinan lembaga tinggi negara, seperti presiden atau delegasi presiden, ketua MPR, DPR. DPD, MA, MK, KY, serta BPK
- Kendaraan operasional bertanda TNKB merah, TNI, juga Polri
- Kendaraan para pemimpin serta pejabat asing yang tersebut sedang bermetamorfosis menjadi tamu negara
- Kendaraan yang digunakan untuk pengungsian kecelakaan kemudian lintas
- Kendaraan yang tersebut digunakan untuk mengangkut uang Bank Nusantara antar bank juga mengisi ATM ke bawah pengawasan tim Polri
- Kendaraan yang tersebut diperuntukkan bagi keperluan tertentu berdasarkan kebijaksanaan Kepolisian Negara.
Kendati demikian, peraturan ganjil genap seringkali berubah menjadi suatu kesulitan pengendara ketika sedang berlalu lintas. Sehingga sejumlah komunitas memilih menggunakan transportasi umum untuk mengelak sanksi ganjil genap ini.
Selain dari jenis mobil tersebut, apabila melanggar aturan ganjil genap yang digunakan sedang berlaku akan dikenakan sanksi tilang. Peraturan ini diatur di Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas juga Angkutan Jalan (LLAJ) bahwa pelanggar ganjil genap akan dikenai biaya denda dengan nominal Simbol Rupiah 500.000.
Baca juga: Daftar 26 ruas jalan ke DKI Jakarta yang mana berlaku ganjil genap
Baca juga: 8.725 kendaraan langgar aturan ganjil-genap ketika arus mudik serta balik
Baca juga: Polri sebut pemberlakuan ganjil-genap pada arus mudik diawasi ETLE
Artikel ini disadur dari Jenis mobil yang bebas melintas di jalan ganjil genap




