Takut Disanksi, KPU Bakal Konsultasi ke DPR Tindak Lanjuti Putusan MK

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal ketentuan pencalonan di tempat pemilihan gubernur 2024. Namun KPU akan lebih besar dulu melakukan langkah prosedural dengan melakukan konsultasi ke DPR.
Hal itu diadakan untuk menghindari sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilihan (DKPP). Sebab KPU sebagai lembaga pelaksana pilpres sempat terkena pelanggaran etik ketika putusan MK tak dilaksanakan konsultasi ke DPR.
“Kami punya pengalaman dulu ada putusan MK di proses pilpres, putusan 90 yang mana ketika itu di perjalanannya kemudian kami tindakan lanjut , tetapi konsultasi tidak ada sempat diadakan oleh sebab itu satu lalu lain hal kemudian selanjutnya di aduan lalu putusan DKPP kami dinyatakan salah kemudian diberi peringatan tegas keras lalu keras terakhir,” kata Ketua KPU Mochamad Afifuddin, Kamis (22/8/2024).
Afif menjelaskan, konsultasi untuk DPR itu dijalankan semata-mata agar KPU taat secara prosedural. Dia mengumumkan pihaknya akan masih menindaklanjuti putusan MK. “Tentu jalur-jalur konsultasi ini semata-mata tertib prosedur sebagimana pengalaman yang kita alami, kita dapati pada penindaklanjutan putusan MK,” sambungnya.
Diketahui, jajaran KPU sempat terkena pelanggaran etik dikarenakan tak melakukan konsultasi DPR pascaputusan MK. Putusan MK kala itu yang mana tak dikonsultasi mengenai persyaratan usia Capres – Cawapres.
Putusan MK itu yang meloloskan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka menjadi kontestan Pilpres 2024.





