Alasan Pemprov DKI Lakukan Cleansing Guru Honorer ke DKI Jakarta
Jakarta – Kepala Sektor Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan juga Guru atau P2G Iman Zanatul Haeri mengungkapkan pihaknya menerima 107 laporan terkait guru honorer ke DKI Ibukota Indonesia yang mengalami cleansing. Para tenaga pengajar itu berasal dari bermacam jenjang, baik sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), juga sekolah menengah menghadapi (SMA).
“Kami contohkan di dalam DKI Jakarta, laporan yang tersebut masuk ada 107 guru yang mana kena cleansing. Disdik (Dinas Pendidikan) mengungkapkan kalau kena itu yang dimaksud tiada punya Dapodik (Data Pokok Pendidikan) kemudian NUPTK (Nomor Unik Pendidik serta Tenaga Kependidikan). Ada 76 persen, lebih lanjut dari setengahnya mengaku telah punya,” kata Iman ke Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Rabu, 17 Juli 2024.
Lantas, Apa itu Kebijakan Cleansing Guru Honorer?
Pelaksana Tindakan (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Ibukota Indonesia Budi Awaluddin mengumumkan kebijakan cleansing diwujudkan sebab pengangkatan guru honorer diklaim tanpa seleksi yang tersebut jelas. Dia menuturkan bahwa pihaknya sudah ada menginformasikan terhadap kepala sekolah sejak 2017 hingga 2022 untuk bukan merekrut guru honorer, tetapi masih berbagai kepala sekolah yang digunakan nekat.
“Kondisinya adalah guru honorer ini diangkat oleh kepala sekolah, yang tersebut dibayar oleh dana BOS (bantuan operasional sekolah) tanpa seleksi yang tersebut jelas,” ucap Budi melalui saluran telepon terhadap Tempo, Rabu, 17 Juli 2024.
Menurut Budi, sebenarnya para tenaga pengajar yang digunakan direkrut mandiri oleh kepala sekolah tak banyak, semata-mata sekitar satu atau dua warga ke setiap-tiap sekolah. “Namun lantaran jumlah keseluruhan sekolahnya banyak, kan jadi berbagai (guru honorernya). Mereka juga memberikan pendapatan yang tersebut tidak ada manusiawi,” ujar Budi.
Dia mengklaim apa yang mana direalisasikan Disdik DKI Ibukota Indonesia sebenarnya untuk memanusiakan manusia. Hal itu disebut sebagai upaya penertiban kemudian agar perekrutan guru honorer yang dimaksud lebih besar jelas, satu di antaranya pemberian pendapatan sesuai standar.
Budi pun merinci empat kriteria guru honorer yang memperoleh penghasilan dari dana BOS, yaitu tidak aparatur sipil negara (ASN), terdata di dalam pada Dapodik, mempunyai NUPTK, dan juga tidak ada menerima tunjangan guru. Namun, dari keempat kriteria itu, mereka yang terdampak cleansing adalah guru honorer yang mana tak terdata ke Dapodik juga tiada mempunyai NUPTK.
Dia menyampaikan, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ada setidaknya 400 guru honorer yang dimaksud tidak ada memenuhi empat kriteria tersebut. “Dalam sampling BPK, terdapat 400 jikalau dilihat yang mana tak memenuhi aturan dana BOS,” kata Budi.
Atas temuan BPK pada 2023 tersebut, Disdik DKI DKI Jakarta melakukan kebijakan cleansing. Tapi, Budi mengklarifikasi pemanfaatan istilah cleansing.
Menurutnya, guru honorer tiada dipecat, melainkan Disdik melakukan penataan lalu penertiban. Penertiban diwujudkan sebagai upaya pencegahan dari adanya penyimpangan, seperti calo atau calon guru diharuskan membayar beberapa uang agar bisa saja mengajar. “Dalam memenuhi keinginan guru, Dinas Pendidikan sudah ada ada sarananya,” ucap Budi.
Diarahkan untuk Ikut Seleksi PPPK
Budi mengungkapkan bahwa selama ini, pengangkatan guru honorer tiada diketahui oleh Disdik dan juga berdasarkan subjektivitas kepala sekolah hanya atau lantaran unsur kedekatan. “Tidak sesuai dengan kebutuhan. Pengetahuan lowongan pengangkatannya juga tidaklah dipublikasikan,” ujarnya.
Perekrutan itu, lanjut dia, juga tak didasari oleh kontrak yang jelas. Walaupun sudah ada ada perjanjian, merek sanggup cuma diberhentikan sewaktu-waktu dan juga menyetujuinya. Namun lama-lama merekan akan menuntut untuk karier yang jelas. “Perjanjiannya kemungkinan besar tak tertulis, antara ia dengan kepala sekolah, seperti itu,” kata Budi.
Dia pun mengklaim bahwa Dinas Pendidikan sudah mewadahi guru honorer secara legal, yaitu mengadakan kontrak kerja individu (KKI) dengan penghasilan yang bersumber dari anggaran pendapatan kemudian belanja area (APBD). Kemudian, ada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) serta ASN.
“Itu perekrutannya jelas dipublikasikan, sesuai dengan ketentuan lalu diselenggarakan secara transparan,” ucapnya.
Dia pun menyarankan agar guru honorer yang tersebut terdampak cleansing untuk mempersiapkan diri di mengikuti seleksi PPPK. “Jadi, bagaimana nasib mereka? Kami nanti ada seleksi PPPK tahun ini. Kemarin dari Kemendikbudristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, kemudian Teknologi) juga menyatakan keinginan kami hampir 1.900 orang. Mereka mampu mendaftar ke sana,” ujar Budi.
Pilihan Editor: Anggota DPR kemudian DPRD DKI DKI Jakarta Kritik Kebijakan Cleansing Guru Honorer
MELYNDA DWI PUSPITA
Artikel ini disadur dari Alasan Pemprov DKI Lakukan Cleansing Guru Honorer di Jakarta





