Nasional

Pengamat: Daripada Kotak Kosong, Lebih Baik Syarat Calon Independen Dipermudah

JAKARTA – Analis Komunikasi Politik, Hendri Satrio (Hensat) menanggapi gugatan penduduk ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memunculkan opsi kotak kosong di tempat pilkada serentak. Dia menilai, sebetulnya tidak ada perlu adanya opsi kotak kosong pada surat suara.

Sebab, warga cukup bukan datang untuk memilih jikalau memang benar tak menemukan calon yang dimaksud mereka inginkan.

“Sebenarnya, saya tidak ada setuju di arti hal-hal seperti itu tiada perlu difasilitasi lagi, sebab telah cukup dengan cara golput,” kata Hensat di tempat Jakarta, Hari Sabtu (14/9/2024).

Founder Lembaga Survei KedaiKopi ini menyarankan, agar persyaratan calon independen dipermudah sekadar untuk menurunkan kemungkinan terjadinya kotak kosong di dalam pilkada.

“Kenapa? Karena esensi dari demokrasi itu kan memilih siapa, jadi kalau independen dipermudah, kita tak perlu kotak kosong dikarenakan publik jadi banyak pilihan sehingga tak ada alasan untuk tidak ada memilih,” ucapnya.

Kendati demikian, Hensat menyadari masalah mempermudah aturan independen ini tidaklah akan diterima semua pihak. Salah satunya menurut Hensat yang mana tidak ada menerima tentang ini adalah partai politik.

“Jika aturan mempermudah calon independen ini benar dikabulkan kemudian ada beberapa pileg lalu pilkada dimenangkan oleh independen, pasti ke depannya publik akan memilih calon independen juga itu tidaklah mengenakkan untuk parpol,” ucapnya.

Lebih lanjut, Hensat mencontohkan, di area negara-negara eropa seperti Italia salah satunya juga sudah ada menerapkan pemilihan ulang jikalau calon tunggal tak mendapatkan pendapat mayoritas yang dimaksud cukup.

“Di Italia, pada pemilihan lokal, apabila hanya sekali ada satu calon maka calon itu harus mendapatkan setidaknya kata-kata sah 50 persen untuk dinyatakan menang, ini sejalan dengan mekanisme kotak kosong pada Indonesia,” pungkasnya.

Related Articles

Back to top button