Menteri Tito Karnavian Minta Daerah Kurangi Ketergantungan pada Dana Pusat
Bandung – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengajukan permohonan area untuk meningkatkan pendapatan tempat untuk menghurangi ketergantungannya pada dana pemindahan pusat. “Saya mengupayakan supaya pendapatan lebih banyak ditingkatkan lagi pada antaranya dengan menghidupkan sektor swasta, jadi dibuat baik untuk pengusaha, tidak belaka besar, sedang, kemudian menengah, ya kecil juga termasuk yang digunakan penjual harian ultra mikro,” kata ia selepas rapat bersatu semua bupati/wali kota pada Gedung Sate, Bandung, Jumat, 19 Juli 2024.
Tito mengatakan, area diminta untuk tak mempersulit pengusaha. “Ini semau kepala wilayah menggerakkan supaya merekan dapat hidup, jangan memproduksi birokrasi yang mana berbelit makanya dibentuk mulai dari Mal Pelayanan Publik, kemudian juga diberikan akses terhadap perbankan, diperkenalkan,” kata dia.
Tito mengatakan, dengan menghidupkan sektor riil swasta, maka otomatis retribusi kemudian pendapatan dari pajak akan meningkat. “Kalau sektor riil swasta hidup maka otomatis retribusi serta pendapatan dari pajak juga akan meningkat, ini berubah jadi PAD (pendapatan asli daerah) yang tersebut akan tinggi,” kata dia.
Tito mengemukakan rata-rata realisasi pendapatan kabupaten/kota di antaranya pemerintah provinsi dalam Jawa Barat relatif bagus. “Cukup bagus, di menghadapi nasional. Dari segi belanja juga rata-rata pada menghadapi nasional, tapi ada beberapa tempat yang tersebut belanjanya di dalam bawah nasional,” kata dia.
Namun Tito menyoroti kapasitas fiskal kabupaten/kota pada Jawa Barat. Hanya pemerintah provinsi Jawa Barat juga Daerah Perkotaan Bekasi yang tersebut mempunyai kapasitas fiskal pada kategori kuat.
Kapasitas fiskal yang dimaksud dimaksud adalah perbandingan antara Pendapatan Asli Daerah dengan pendapatan yang tersebut diperoleh tempat dari dana transfer. eksekutif provinsi Jawa Barat misalnya porsi PAD berada pada nomor 70,14 persen sementara dana pemindahan hanya saja 29.78 persen. Selanjutnya Perkotaan Bekasi dengan porsi PAD 51,4 persen serta dana transaksi 48,53 persen.
“Saya lihat hanya saja dua yang PAD-nya melebihi dana transaksi yaitu, pemerintah provinsi dengan Perkotaan Bekasi, yang lainnya kalah dengan dana transfer,” kata Tito.
Di bawahnya mulai dari Perkotaan Bogor dengan porsi PAD 47,24 persen hingga yang dimaksud terendah Kota Ciamis dengan porsi PAD 10.65 persen. Daerah Perkotaan Bandung yang digunakan berubah menjadi ibu kota Jawa Barat memiliki porsi PAD hanya sekali 47,23 persen dari seluruh pendapatannya.
Di level nasional, provinsi Jawa Barat berada di sikap 3 untuk kapasitas fiskal. Di atasnya adalah provinsi Banten dengan porsi PAD 73,08 persen, dan juga DKI Ibukota Indonesia dengan porsi PAD 72,33 persen. Dari 38 provinsi dalam Indonesia hanya sekali 13 provinsi yang miliki PAD dalam melawan pendapatan dari dana transaksi pusat. Yakni Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sumatera Utara, Riau, Lampung, Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat, juga Kalimantan Timur.
“Dana transaksi ini kalau nanti terlalu mengandalkan dari pusat, kalau ada pendapatan pusat berkurang, otomatis nanti akan dipotong di daerah. Di samping itu, kalau seandainya mengandalkan dana transfer, kita tahu PAD-nya kurang, uangnya nanti habis untuk belanja pegawai, gaji, lalu lain-lain termasuk operasional pegawai yang nggak perlu, makanya perlu dalam efisiensikan betul belanjanya,” kata Tito.
Tito juga mengajukan permohonan agar pemerintah area mengatur belanja agar jangan dihabiskan di akhir tahun. Dengan mengatur belanja yang dimaksud akan menyokong peredaran uang ke masyarakat.
“Karena uang yang mana beredar ini akan menyokong swasta, sekaligus meningkatkan kekuatan daya beli masyarakat, daya beli komunitas meningkatkan konsumsi rumah tangga. Kalau konsumsi rumah tangganya turun maka pertumbuhan ekonominya melambat artinya. Oleh sebab itulah apa namanya itu belanjanya harus efisien, pendapatannya harus ditingkatkan,” kata Tito.
Kementerian Dalam Negeri mencatatkan realisasi belanja APBD seluruh provinsi, juga kabupaten/kota pada Negara Indonesia hingga 30 Juni 2024 menembus Mata Uang Rupiah 406,92 triliun atau rata-rata 29,56 persen. Realisasi belanja yang dimaksud turun dibandingkan tahun sebelumnya per tanggal 30 Juni 2023 yakni Simbol Rupiah 412,45 triliun atau rata-rata 31,97 persen.
Artikel ini disadur dari Menteri Tito Karnavian Minta Daerah Kurangi Ketergantungan pada Dana Pusat





