Pihak yang Berinvestasi IKN Bisa Kantongi HGB Langsung 80 Tahun Tanpa Berjenjang

JAKARTA – Plt. Kepala Badan Otorita Ibu Daerah Perkotaan Nusantara (IKN) Basuki Hadimuljono menerbitkan kata-kata persoalan Peraturan eksekutif Nomor 29 tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan pemerintahan Nomor 12 tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha , Kemudahan Berusaha, kemudian Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di dalam Ibu Perkotaan Nusantara ( IKN ).
Basuki menjelaskan, salah satu ketentuan yang dimaksud dirubah di regulasi terbaru itu adalah perihal skema pemberian HGB (hak guna bangunan), HGU (hak guna usaha), serta Hak Pakai bagi para calon penanam modal IKN yang dimaksud diatur di pasal 18 PP Nomor 29 tahun 2024.
Jika lewat aturan sebelumnya, PP 12/2023, Hak Atas Tanah yang dimaksud diberikan secara berjenjang, yaitu pemberian hak 30 tahun, perpanjangan hak 20, juga pembaharuan hak 30 tahun, sehingga totalnya 80 tahun untuk HGB kemudian Hak Pakai. Maka lewat PP 29/2024 ketentuan berjenjang yang dimaksud sudah dihapus, sehingga pemodal bisa jadi segera mengantongi HGB juga Hak Pakai selama 80 tahun pada 1 siklus, serta bisa jadi dimutakhirkan 80 tahun lagi untuk siklus kedua.
Ketentuan yang mana mirip juga berlaku terkait pemberian HGU, sehingga penanam modal mampu secara langsung mengantongi HGU selama 95 tahun untuk 1 siklus penuh, lalu bisa saja diperpanjang selama 95 tahun lagi untuk siklus kedua.
“Jadi ini untuk IKN dispesialkan, jadi sebelumnya itu jadi lama gitu prosesnya. Jadi pemberian HGB secara langsung 80 tahun untuk siklus pertama, kalau dulu kemungkinan besar tak segera 80 tahun, diberikan 30 tahun, 20 tahun, lalu 30 tahun, ini kita jadikan satu jadi dengan segera 80 tahun,” kata Menteri Basuki pada waktu ditemui pada Kantornya, Selasa (20/8/2024).
Basuki mejelaskan salah satu alasan dihapuskannya ketentuan skema pemberian Hak Atas Tanah dalam IKN secara berjenjang untuk memangkas proses administrasi, sehingga mampu memberikan daya tarik yang lebih tinggi untuk para investor.
“Revisi ini menang untuk memayungi hak menghadapi tanah, saya lupa itu rezim pertanahan, jadi sebelumnya lama gitu prosesnya. Hal ini khusus di area IKN saja,” tambahnya.





