Respons Muhammadiyah Jawa Tengah masalah Keputusan Pengurus Pusat Terima Izin Tambang Ormas
Semarang – Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah menanggapi langkah lembaga yang dimaksud menerima tawaran izin tambang dari pemerintah. Sebelumnya Pimpinan Pusat Muhammadiyah sudah memutuskan mengambil jatah izin tambang untuk ormas keagamaan.
Ketua PW Muhammadiyah Jawa Tengah, Tafsir, mengemukakan akan mematuhi kebijakan PP Muhammadiyah. “Karena telah jadi kebijakan PP ya kami di PW sami’na waatho’na. Siap laksanakan,” ujar beliau melalui arahan singkat pada Selasa, 30 Juli 2024.
Namun, Tafsir mengakui ada beberapa dinamika di anggota persyarikatan menanggapi kebijakan pengurus pusat tersebut. “Ya biasa ada yang tersebut berbeda. Muhammadiyah demokratis,” kata dia.
Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir, sebelumnya menyatakan pihaknya sudah pernah mengkaji selama dua bulan lebih besar izin pengelolaan tambang tersebut. Dia mengumumkan mendengar pandangan dari sisi yang pro maupun kontra.
“Kami mengamati nilai positif tambang itu seperti sebuah kehidupan, persis seperti itu juga pro kontranya, bukanlah cuma tentang tambang, tapi globus politik, ekonomi, sosial budaya juga seperti itu dinamikanya,” kata Haedar.
Muhadjir Effendi ditunjuk menjadi ketua satuan tugas tambang.
Pemerintah sebelumnya menerbitkan Peraturan eksekutif Nomor 25 Tahun 2024 sebagai revisi dari Peraturan otoritas Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral serta Batubara.
Beleid ini diteken Presiden Joko Widodo pada 30 Mei lalu. Aturan ini memberikan regulasi anyar terhadap ormas keagamaan, di dalam mana mereka itu dapat mengajukan atau diberikan WIUPK dari pemerintah.
ANDI ADAM
Artikel ini disadur dari Respons Muhammadiyah Jawa Tengah soal Keputusan Pengurus Pusat Terima Izin Tambang Ormas





