Menunda-nunda Persidangan Jadi Hal Memberatkan Hukuman Nurul Ghufron

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron dinyatakan terbukti melanggar kode etik juga dijatuhi sanksi sedang. Menunda-nunda persidangan menjadi hal yang dimaksud memberatkan hukuman Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk Ghufron.
Salah satu hukumannya terdiri dari pemotongan penghasilan 20 persen. Dalam pertimbangannya, Dewas KPK juga membacakan hal-hal yang digunakan memberatkan kemudian meringankan terhadap putusan yang tersebut dijatuhkan untuk Ghufron.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyebutkan, salah satunya adalah Ghufron bukan menyesali perbuatannya dan juga menunda-nunda jalannya persidangan. “Terperiksa bukan kooperatif dengan menunda-nunda persidangan sehingga menghambat kelancaran proses sidang juga terperiksa sebagai pimpinan KPK seharusnya menjadi teladan di penegakan etik, namun melakukan yang mana sebaliknya,” kata Albertina di tempat Ruang Sidang Dewas KPK, hari terakhir pekan (6/9/2024).
Adapun hal yang dimaksud meringankan, Albertina belaka menyebutkan satu poin, yakni Ghufron belum pernah dijatuhi sanksi etik. Sebelumnya, Dewas KPK memutuskan Nurul Ghufron melanggar kode etik. Nurul Ghufron pun dijatuhi sanksi sedang.
Majelis sidang meyakini, Nurul Ghufron terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi sebagaimana diatur pada Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas nomor 3 tahun 2021 Tentang penegakan kode etik lalu kode perilaku KPK.
“Menjatuhkan sanksi sedang untuk terperiksa sebagai teguran tertulis, yaitu agar terperiksa tidaklah mengulangi perbuatannya, serta agar terperiksa selaku pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap lalu perilaku dengan menaati lalu melaksanakan kode etik lalu kode perilaku KPK,” kata Ketua Dewan KPK sekaligus Ketua Majelis Tumpak Hatorangan Panggabean, hari terakhir pekan (6/9/2024).
Selain itu, penghasilan Ghufron juga dipotong sebesar 20 persen selama setengah tahun. “Pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan dalam KPK sebesar 20% selama enam bulan,” ujarnya.



