Daftar Lengkap Kementerian lalu Lembaga yang mana Dilibatkan Membahas Calon Pj Gubernur

JAKARTA – Daftar lengkap kementerian/lembaga yang digunakan ikut serta mengeksplorasi calon Penjabat (Pj) Gubernur sebelum diserahkan untuk Presiden akan diulas di area artikel ini. Sedikitnya ada lima kementerian/lembaga yang tersebut mengambil bagian di pembahasan calon Pj Gubernur.
Posisi Pj Gubernur kembali sibuk diperbincangkan. Hal ini lantaran masa jabatan Pj Gubernur Ibukota Indonesia Heru Budi Hartono akan berakhir pada 17 Oktober 2024.
DPRD Daerah Khusus Ibukota sudah ada mengadakan Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) mengkaji usulan nama calon Pj Gubernur Ibukota Indonesia pengganti Heru Budi Hartono. Rapat yang tersebut dijalankan pada Hari Jumat (13/9/2024) yang disebutkan memunculkan tiga nama calon Pj Gubernur , yakni Teguh Setyabudi, Akmal Malik, kemudian Tomsi Tohir. Ketiga nama yang disebutkan selanjutnya diserahkan terhadap Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ).
Kementerian dan juga Lembaga yang Ikut Membahas Pj Gubernur
Penjabat Gubernur, selanjutnya disebut Pj Gubernur adalah ASN yang mana menduduki jabatan pimpinan tinggi madya yang ditetapkan oleh Presiden, untuk melaksanakan tugas dan juga wewenang gubernur lantaran terdapat kekosongan jabatan gubernur lalu duta gubernur.
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan juga Penjabat Wali Perkotaan disebutkan tentang Persyaratan Pj Gubernur, Pj Bupati, serta Pj Wali Kota. Berikut bunyi Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut:
Pj Gubernur, Pj Bupati, juga Pj Wali Daerah Perkotaan yang dimaksud diangkat dengan memenuhi persyaratan:
a. mempunyai pengalaman pada penyelenggaraan pemerintahan yang mana dibuktikan dengan riwayat jabatan;
b. pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang digunakan menduduki JPT Madya di area lingkungan pemerintahan Pusat atau di tempat lingkungan otoritas Daerah bagi calon Pj Gubernur kemudian menduduki JPT Pratama pada lingkungan eksekutif Pusat atau dalam lingkungan otoritas Daerah bagi calon Pj Kepala Kabupaten lalu Pj Wali Kota;
c. penilaian kinerja pegawai atau dengan nama lain selama 3 (tiga) tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik;
d. tak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. sehat jasmani juga rohani yang digunakan dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
Selanjutnya, terkait pengusulan Pj Gubernur dapat diadakan oleh Menteri pada hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan juga DPRD.
Berikut bunyi Pasal 4 Permendagri tersebut:
(1) Pengusulan Pj Gubernur dijalankan oleh:
a. Menteri; dan
b. DPRD melalui Ketua DPRD provinsi.
(2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Gubernur yang digunakan memenuhi persyaratan.
(3) DPRD melalui ketua DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Gubernur yang digunakan memenuhi persyaratan terhadap Menteri.
(4) Dalam mengusulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat menerima masukan dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
Pembahasan Pj Gubernur diatur pada Pasal 5. Berikut ini bunyinya:
(1) Menteri melakukan pembahasan calon Pj Gubernur sesuai usulan sebagaimana dimaksud di Pasal 4 ayat (1) dari jumlah total 6 (enam) nama menjadi 3 (tiga) nama serta dapat melibatkan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
(2) Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Kementerian Sekretariat Negara;
b. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara lalu Reformasi Birokrasi;
c. Sekretariat Kabinet;
d. Badan Kepegawaian Negara;
e. Badan Intelijen Negara; dan
f. kementerian/lembaga lain sesuai kebutuhan.
(3) Menteri menyampaikan 3 (tiga) nama usulan calon Pj Gubernur terhadap Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara sebagai substansi pertimbangan Presiden berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Pengangkatan Pj Gubernur ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Dilihat dari ulasan di tempat atas, bisa saja disimpulkan bahwa kementerian/lembaga yang digunakan terlibat di pembahasan calon Pj Gubernur adalah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara juga Reformasi Birokrasi, Sekretariat Kabinet, Badan Kepegawaian Negara, Badan Intelijen Negara, kemudian kementerian/lembaga lain sesuai kebutuhan.






