One Map Policy atasi tumpang tindih lahan hingga 57 jt hektar

Dengan demikian telah dilakukan berlangsung penurunan tumpang tindih sebesar 10,5 persen pada kurun waktu 3 tahun terakhir
Jakarta – Kepala Badan Berita Geospasial Muh. Aris Marfai melaporkan, Kebijakan Satu Peta atau One Map Policy telah berhasil menurunkan tingkat tumpang tindih lahan hingga mencapai 57 jt hektar per Juni 2024.
Peta Indikatif Tumpang Tindih IGT (PITTI) hasil dari sinkronisasi menunjukkan penurunan tumpang tindih lahan sebesar 10,5 persen ke Indonesi selama 3 tahun terakhir.
“Untuk luas tumpang tindih pada tahun 2019 sebesar 77 jt hektar, sedangkan luas tumpang tindih terbaru tahun 2024 mencapai 57 jt hektar, Dengan demikian telah terjadi terjadi penurunan tumpang tindih sebesar 10,5 persen di kurun waktu 3 tahun terakhir,” kata Aris di Rakernas One Map Policy di Jakarta, Kamis.
Aris menjelaskan, capaian yang disebutkan disebabkan oleh sebab itu adanya pembaharuan regulasi dan juga kebijakan sebagai acuan dasar hukum penilai tipologi dan juga pemutakhiran Pengetahuan Geospasial Tematik (IGT) PTTI.
Adapun Kebijakan Satu Peta sudah pernah diatur juga ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) No.23 tahun 2021 tentang inovasi menghadapi Perpres No.9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada tingkat ketelitian peta 1:50.000.
Aris menyampaikan, hingga pada waktu ini progres kompilasi IGT telah lama mencapai 100 persen.
Sementara integrasi data masih mencapai 98 persen. Kemudian masih terdapat 2 IGT yang mengawaitu verifikasi perbaikan.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Kebijakan Satu Peta telah dilakukan melaksanakan pemantauan melalui sistem monitoring lalu evaluasi berbasis elektronik (e-monev).
Sampai pada waktu ini, sudah ada ada 23 kementerian/lembaga (K/L) melakukan rencana aksi, ke mana 14 K/L sudah ada memenuhi target Rencana Aksi Kebijakan Satu Peta, sementara 9 K/L masih di tahapan penyelenggaraan target.
“Pada kesempatan ini kami komunikasikan apresiasi yang sebesar-besarnya untuk kementerian dan juga lembaga berhadapan dengan capaian yang mana sudah ada diperoleh,” ujarnya.
Lebih lanjut, Aris menambahkan bahwa melalui Peraturan Badan Data Geospasial No. 3 Tahun 2024, maka informasi geospasial nantinya akan dapat diakses oleh masyarakat.
“Badan Berita Geospasial sudah ada menetapkan Peraturan Badan Berita Geospasial Nomor 3 tahun 2024 tentang Klasifikasi Akses dan juga juga Mekanisme Berbagi Angka kemudian Data Geospasial, yang mana mengatur tentang hak akses, tidak ada cuma ke tingkat kementerian, lembaga dan juga pemerintah daerah, namun juga hak akses untuk masyarakat,” tutupnya.
Artikel ini disadur dari One Map Policy atasi tumpang tindih lahan hingga 57 juta hektar





