Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang, Refly Harun: Wajib Diklarifikasi

JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai dugaan gratifikasi seputar penyelenggaraan jet pribadi oleh Kaesang Pangarep serta Erina Gudono wajib diklarifikasi. Hal itu terlepas dari apakah Kaesang merupakan pejabat masyarakat atau sebagai sosok yang tersebut berkaitan dengan pejabat publik.
“Prosedurnya adalah kalau ada hal-hal seperti ini, baik secara langsung diberikan untuk pejabat masyarakat yang tersebut bersangkutan maupun untuk pihak lain yang dimaksud diperkiraan terkait dengan pejabat publiknya, maka itu wajib diklarifikasi,” kata Refly Harun di inisiatif Rakyat Bersuara pada iNews, Rabu (11/9/2024).
Refly pun menggalakkan aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyebabkan terang polemik ini. Apalagi, tambah dia, gratifikasi merupakan perbuatan yang mana diatur di undang-undang.
“Kalau gratifikasi itu pasca diklarifikasi dibolehkan ya telah selesai, case closed. Tapi kalau pasca diklarifikasi ternyata tiada diperbolehkan atau bahkan diduga suap maka lain persoalannya,” ungkap dia.
Dia juga menyinggung apabila ada indikasi suap pada praktek gratifikasi tersebut, maka mereka yang tersebut terlibat bahkan mampu dihukum. Ia mengumumkan hukumannya dapat mencapai kurungan penjara seumur hidup.
“Kalau ini mampu diindikasikan suap maka hukumannya enggak main-main lhoo, hukumannya itu seumur hidup atau hukuman 4-20 tahun penjara, jadi ini masalah yang dimaksud tidak ada sepele,” pungkasnya.





