SAFEnet akan Gugat Menkominfo kemudian Kepala BSSN jikalau Tak Bertanggung Jawab menghadapi Polemik PDN
Jakarta – Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) melayangkan surat keberatan administratif terhadap Kementerian Komunikasi juga Data (Kemenkominfo) dan juga Badan Sandi lalu Sandi Negara (BSSN) berhadapan dengan lumpuhnya Pusat Fakta Nasional atau PDN.
Organisasi itu akan menggugat Menteri Komunikasi dan juga Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi juga Kepala BSSN Hinca Siburian ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila tiada bertanggung jawab berhadapan dengan kerugian yang mana ditimbulkan akibat polemik PDN.
“Kami berencana melakukan gugatan untuk Menkominfo juga Kepala BSSN,” kata kuasa hukum SAFEnet sekaligus Tim Advokasi Ketenteraman Siber untuk Rakyat (Taksir), Gema Gita Persada, pada waktu ditemui di kantor Kemenkominfo, Jumat, 19 Juli 2024.
Gema menjelaskan bahwa SAFEnet melakukan beberapa orang upaya untuk mengajukan permohonan pertanggungjawaban melawan kelalaian Kemenkominfo serta BSSN. Setelah mengajukan keberatan adminstrasi tingkat pertama, Gema menjelaskan, SAFEnet akan melayangkan keberatan administratif banding terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi jikalau Kemenkominfo juga BSSN tiada memberikan tanggapan.
Kemudian, Gema menerangkan bahwa gugatan ke PTUN akan direalisasikan apabila Jokowi juga tidak ada merespons keberatan yang digunakan diajukan oleh SAFEnet. Lebih lanjut, Gema turut mengungkap banyak tuntutan yang mana ditujukan untuk Budi Arie Setiadi juga Hinca Siburian.
“Kami menuntut mereka agar segera menyampaikan pernyataan umum bahwa serangan siber berasal dari kelalaian yang digunakan dia lakukan,” ujarnya.
Gema juga meminta-minta agar pemerintah menegaskan penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sesuai dengan standar kepatuhan pelindungan data pribadi maupun asas-asas umum pemerintahan yang mana baik.
Ia memverifikasi tidak ada ada tuntutan secara materiil berbentuk ganti rugi. Dia menegaskan surat keberatan yang tersebut dilayangkan itu ditujukan agar pemerintah bertanggung jawab menghadapi polemik PDN yang mana terjadi.
“Target utamanya tidak kerugian materiil,” ucapnya.
SAFEnet meminta-minta pertanggungjawaban kedua lembaga akibat peretasan terhadap Pusat Fakta Nasional Sementara (PDNS) 2. “Kami melanjutkan langkah konkrit sebagai rakyat sipil untuk mengajukan permohonan pertanggungjawaban pemerintah melawan serangan siber PDNS 2,” kata Direktur Eksekutif SAFEnet, Nenden Sekar Arum, ketika ditemui di kantor Kementerian Komunikasi, Jumat, 19 Juli 2024.
Sebelum mengajukan surat keberatan, SAFEnet lebih tinggi dulu bersurat ke Kementerian Komunikasi untuk mengajukan permohonan informasi umum ihwal layanan masyarakat yang dimaksud terdampak serangan siber tersebut. SAFEnet juga membuka pos pangaduan untuk komunitas yang terimbas peretasan PDNS 2 itu.
Nenden menyebut, organisasinya menerima 60 aduan dari rakyat terdampak. Dari pengaduan itu mereka mengetahui bawah terdapat 12 layanan masyarakat yang dimaksud dilaporkan tak sanggup diakses sejak peretasan terhadap Pusat Informasi Nasional.
Menurut dia, para pengadu mengaku menderita kerugian akibat serangan siber tersebut. Misalnya, ada warga kehilangan prospek tender bernilai banyak jt rupiah juga sebagian masyaraka kehilangan kesempatan memperoleh beasiswa.
Pusat Angka Nasional diretas sejak 20 Juni lalu. BSSN mengatakan virus yang menyerang Pusat Angka Nasional ini merupakan serangan ransomware LockBit 3.0 –jenis malware yang dimaksud menyerang sistem data. Satu buulan setelahnya peretasan, BSSN dan juga Kementerian Komunikasi belum juga dapat memulihkan sepenuhnya Pusat Angka Nasional tersebut.
Sesuai dengan data Kementerian Komunikasi pada 2023, terdapat 347 instansi pemerintah area serta pusat yang menggunakan layanan Pusat Informasi Nasional Sementara. Sebanyak 73 pada antaranya merupakan kementerian lalu lembaga negara. Sisanya adalah instansi pemerintah provinsi, kabupaten dan juga kota.
Namun, Kementerian Komunikasi da BSSN tak pernah mengungkap jenis layanan rakyat yang digunakan terdampak serangan siber tersebut. Hanya Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum juga Hak Asasi Manusia; Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, kemudian Teknologi, juga eksekutif Wilayah Dumai yang tersebut secara terbuka mengungkapkan layanan digital merek terganggu akibat peretasan terhadap Pusat Informasi Nasional.
Sabtu pekan lalu, Menteri Koordinator Sektor Politik Hukum kemudian Keselamatan Hadi Tjahjanto menyebutkan bahwa pemerintah sudah ada dapat memulihkan 86 layanan per 12 Juli 2024. Layanan itu berasal dari 16 tenant, ke antaranya layanan beasiswa yang tersebut dikelola Kementerian Pendidikan, layanan perizinan, juga layanan informasi pada bentuk portal.
Artikel ini disadur dari SAFEnet akan Gugat Menkominfo dan Kepala BSSN jika Tak Bertanggung Jawab atas Polemik PDN





