Caleg Terpilih Tak Lapor LHKPN Terancam Tak Dilantik, Begini Aturannya
TEMPO.CO, Jakarta – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menegaskan bahwa calon anggota legislatif atau caleg terpilih hasil pemilihan umum atau Pemilihan Umum 2024 yang dimaksud belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terancam tidak ada dilantik.
“Ya, benar (terancam tidaklah akan dilantik),” ujar Idham pada waktu dihubungi dari Jakarta, Rabu, 17 Juli 2024, seperti dikutipkan dari Antara.
Aturan itu tertuang pada Pasal 52 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 mengenai penetapan calon terpilih.
Sebelumnya, KPU telah terjadi menerbitkan Surat Edaran Nomor 1262/PL.01.9-SDFD/05/2024 ihwal pelaporan LHKPN di rangka persiapan penyampaian salinan tindakan calon terpilih untuk pengucapan sumpah janji.
Caleg terpilih yang digunakan telah dilakukan melaporkan harta kekayaan akan mendapatkan tanda terima dari KPK. Tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan caleg terpilih untuk KPU ke setiap-tiap jajaran paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Apabila caleg terpilih tidaklah mendapatkannya sampai 21 hari sebelum tanggal pelantikan maka merek dapat menyampaikan bukti pelaporan LHKPN lalu surat pernyataan untuk KPU provinsi atau kabupaten/kota.
Dalam hal caleg terpilih tidaklah menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, maka KPU tiada mencantumkan nama yang mana bersangkutan di penyampaian calon terpilih.
Berikut isi Pasal 52 PKPU Nomor 6 Tahun 2024:
(1) Sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, lalu anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada Pasal 51, calon terpilih yang mana bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan untuk instansi yang mana berwenang memeriksa laporan harta kekayaan pelaksana negara.
(2) Tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan terhadap KPU, KPU Provinsi, kemudian KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 (dua puluh satu ) Hari sebelum pelantikan.
(3) Dalam hal calon terpilih tiada menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, juga KPU Kabupaten/Kota tiada mencantumkan nama yang tersebut bersangkutan di penyampaian nama calon terpilih.
Artikel ini disadur dari Caleg Terpilih Tak Lapor LHKPN Terancam Tak Dilantik, Begini Aturannya





