Syarat pas foto untuk administrasi pernikahan

Ibukota – Pas foto adalah salah satu dokumen penting pada beragam keperluan administratif, salah satunya pernikahan. Di Indonesia, pas foto untuk keperluan pernikahan harus memenuhi beberapa kondisi dan juga aturan tertentu.
Sebelum resmi sebagai suami istri pada waktu akad, calon pengantin harus lebih besar dulu mendaftarkan pernikahan ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Saat mendaftar Anda harus menyiapkan beberapa syarat-syarat salah satunya Pas Foto nikah. Hal ini telah diatur di dalam di Undang-Undang No. 22 Tahun 1946 dan juga Undang-Undang No. 32 Tahun 1954 tentang pencatatan nikah, talak, dan juga rujuk.
Berikut ini adalah panduan lengkap mengenai kriteria dan juga aturan pas foto untuk pernikahan:
1. Background biru
Berbeda dengan pas foto untuk ijazah yang dimaksud menggunakan latar belakang merah, pas foto untuk pernikahan diharuskan menggunakan latar belakang biru dengan kode warna #0C0CF6 sesuai aturan yang mana tercatat di Undang-Undang. Pastikan kode warna ini diberikan terhadap jasa foto yang tersebut kamu gunakan untuk menyavoid kesalahan warna.
Jika kamu tiada sempat melakukan pemotretan pada studio, kamu bisa saja mengedit warna latar belakang foto pernikahan sesuai persyaratan menggunakan beberapa aplikasi mobile foto editor. Beberapa program yang digunakan dapat digunakan untuk mengedit pas foto adalah PicsArt, Background Eraser, juga PhotoRoom.
2. Kenakan pakaian formal
Diwajibkan untuk memakai pakaian formal seperti kemeja ketika pemotretan pas foto nikah, oleh sebab itu ini adalah salah satu persyaratan penting untuk administrasi.
Jika Anda bertanya, apakah boleh menggunakan batik untuk pas foto nikah? Jawabannya adalah boleh. Memakai baju batik untuk pas foto nikah diizinkan oleh Kementerian Agama maupun KUA sebab batik juga dianggap sebagai pakaian formal. Selain itu, pas foto nikah dengan kebaya atau setelan jas yang dimaksud satu di antaranya pakaian formal juga diperbolehkan.
Untuk warna pakaian, kamu mampu menggunakan warna apa saja, namun disarankan untuk tak memakai baju berwarna biru agar tiada identik dengan latar belakang pas foto nikah.
3. Jumlah foto yang digunakan dikumpulkan
Berdasarkan peraturan Kementerian Agama, jumlah keseluruhan pas foto nikah yang mana harus Anda berikan berjumlah 10 lembar yang terdiri dari 8 lembar foto ukuran 2×3 juga 2 lembar foto berukuran 4×6.
Rincian jelasnya sebagai berikut:
- Untuk Buku nikah, membutuhkan 2 foto calon pengantin perempuan lalu 2 foto calon pengantin laki-laki. Pas foto yang dimaksud digunakan berukuran 2×3.
- Untuk arsip catatan nikah KUA membutuhkan 2 lembar pas foto, 1 lembar pas foto calon pengantin laki-laki juga 1 lembar pas foto calon pengantin perempuan. Pas foto yang mana digunakan berukuran 4×6.
- Untuk tanda terima akta membutuhkan 2 lembar pas foto yang tersebut terdiri dari 1 lembar pas foto calon pengantin perempuan serta 1 lembar pas foto calon pengantin laki-laki. Pas foto yang tersebut digunakan berukuran 2×3
- Untuk pendaftaran nikah membutuhkan 2 lembar pas foto nikah dari per individu calon pengantin berukuran 2×3.
4. Gaya rambut juga hijab
Gaya rambut untuk pas foto nikah harus rapi agar terlihat formal. Untuk calon pengantin pria, rambut panjang atau pendek tidak ada masalah, asalkan poni tidak ada menutupi wajah kemudian telinga. Rambut harus disisir juga ditata dengan rapi. Anda bisa jadi menggunakan pomade untuk tampilan yang digunakan lebih besar rapi kemudian keren.
Untuk calon pengantin wanita yang dimaksud bukan berhijab, cukup tata rambut Anda dengan rapi. Jika perlu, Anda sanggup pergi ke salon agar rambut terlihat indah ke pas foto buku nikah. Seperti calon pengantin pria, usahakan poni rambut bukan menutupi wajah. Rambut harus digerai, tiada diikat, dan juga bisa jadi ditaruh ke belakang pundak agar telinga terlihat.
Bagi yang mana berhijab, pastikan tidaklah menggunakan hijab berwarna biru agar tak mengganggu latar belakang foto. Gunakan hijab dengan warna-warna netral seperti hitam atau putih.
5. Letak tubuh
Tegap menghadap depan ke arah kamera, tiada boleh miring-miring atau condong ke kanan juga ke kiri. Tidak diizinkan menggunakan kacamata sebab gelisah akan memantulkan cahaya.
Syarat-syarat lain yang mana harus disiapkan untuk administrasi pernikahan Selain Pas Foto.
Berkas Pernikahan Untuk Pasangan Sesama WNI:
- Fotocopy KTP kemudian Kartu Keluarga masing-masing dari kedua calon mempelai.
- Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis atau perjaka) bermaterai
- Surat pernyataan untuk nikah dari kelurahan setempat yaitu model N1, N2, dan juga N4 dari calon pengantin laki-laki maupun calon pengantin perempuan.
- Pas foto calon pengantin ukuran 2×3 masing-masing 5 lembar, bagi anggota ABRI, kedua mempelai wajib menggunakan seragam dinas untuk pas foto.
- Calon pengantin yang tersebut berumur dalam bawah 21 tahun wajib melampirkan surat izin penduduk tua (model N5). Hal ini berlaku bagi calon kedua mempelai.
- Calon pengantin yang mana berstatus janda/duda wajib melampirkan surat talak atau akta cerai yang tersebut resmi dari Pengadilan Agama.
- Surat Pengantar RT lalu RW bagi calon mempelai yang tersebut tiada tinggal di dalam KUA setempat.
- Bagi mempelai yang digunakan merupakan anggota TNI/POLRI juga sipil TNI/POLRI wajib mendapatkan izin kawin dari pejabat atasan atau komandan.
Berkas Pernikahan Campuran WNI lalu WNA:
- Akte Kelahiran atau Kenal Lahir dari calon pengantin WNA
- Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari kepolisian.
- Bagi calon pengantin WNA yang dimaksud sudah ada menetap selama lebih banyak dari satu tahun dalam Indonesia, wajib melampirkan Surat Keterangan Model K II dari dinas kependudukan.
- Tanda lunas pajak bangsa asing bagi WNA yang dimaksud menetap di dalam Negara Indonesia tambahan dari satu tahun.
- Surat Keterangan Izin Masuk Sementara (KIMS) dari kantor Imigrasi.
- Fotocopy Paspor.
- Surat Keterangan dari Kedutaan atau perwakilan diplomatik yang bersangkutan
- Semua surat-surat yang berbahasa asing wajib diterjemahkan ke di bahasa Indonesia.
Selain pas foto nikah, dokumen administrasi di melawan juga harus kamu penuhi, agar pendaftaran pernikahan kamu pada KUA berjalan dengan lancar kemudian tercatat resmi oleh negara.
Artikel ini disadur dari Syarat pas foto untuk administrasi pernikahan






